KLIKJATIM.Com | Gresik — Peredaran narkoba di Gresik ternyata masih parah. Dalam sebulan ini (Juli), Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba sebanyak 12 kasus.
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan, total ada 16 tersangka yang ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik dari 12 kasus tersebut.
Baca juga: Polres Gresik Siagakan Pengamanan Suroan Agung 2026, Warga Diimbau Jaga Kondusivitas
Delapan diantaranya pengedar dan delapan lainnya pemakai. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,48 gram, dan ganja 2,6 gram.
"Nah dari para tersangka ini sebagian ada yang residivis (bekas narapidana) dan ada yang pendatang baru," ujar Nur Aziz dalam pers rilis hasil operasi Satreskoba Polres Gresik selama sebulan ini, Selasa (26/07/2022).
Dari sekian kasu yang diungkap itu, kata Nur Aziz, yang terbesar adalah yang berlokasi di wilayah Mengare.
"Yang terbesar di TKP mengare Bungah, dengan tersangka berinisial AS. Disitu diamankan saty plastik klip sabu berat 2,4 gram dan beberapa klip lain dengan variasi berat lain," imbuh Nur Aziz.
Baca juga: Residivis Curanmor Ditembak Satreskrim Polres Gresik, Sempat Buron Hampir Sebulan
Yang mencengangkan, dalam penelusuran pihak Kepolisian, menurut Kapolres, sasaran pengedar narkoba ini adalah pemakai dari kalangan pelajar dan pengusaha. Selaian itu terungkap pula jaringan terbesar peredaran narkoba ini dari Pulau Madura.
"Karena itu kami menghimbau orang tua selalu mengawasi putra-putrinya agar terhindar dari barang haram itu," himbaunya.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menyatakan, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 2009 Pasal 114 Junkto pasal 112
Baca juga: Lima Pengedar Ribuan Pil Koplo dan Sabu Digulung Polres Gresik
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaran, maksimal 10 tahun, atau denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar," tandas Tatak. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar