Akhirnya Kades Dooro Dieksekusi Kejaksaan Negeri Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Pasrah: Mat Ja'i (Berpeci), dibawa petugas Kejaksaan ke rutan (Dok/Kejaksaan Negeri Gresik).

KLIKJATIM.Com | Gresik — Kades Dooro Kecamatan Cerme, terpidana kasus korupsi Anggaran Dana Desa 2017-2019 dieksekusi Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (25/07/2022). 

Hal ini dilakukan setelah sang Kades Mat Ja'i mangkir dari janji menyerahkan diri.

Baca juga: Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Banjarsari Gresik

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik Alifin N Wanda mengatakan, Mat Ja'i dijemput pada pukul 10.00 WIB. Petugas Kejaksaan dibantu petugas gabungan dari Kodim Gresik dan Polsek Cerme.

"Setelah dieksekusi, terpidana langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) kelas II B Banjarsari," ujar Alifin.

Upaya Humanis, kata Alifin, telah dilakukan Kejaksaan sejak awal, akan tetapi terpidana tidak kunjung datang ke kantor. Karena itu, penjemputan paksa dilakukan sesuai perintah eksekusi Kejari Gresik No. Print 12/M.526/Fu.1/07/2022.

Baca juga: Motor Dikira Hilang, Polisi Ungkap Ternyata Tertukar di Parkiran Indomaret Manyar Gresik

"Untuk menjalankan perintah UU sesuai dengan surat perintah eksekusi dari Kejari Gresik No. Print 12/M.526/Fu.1/07/2022, kami melakukan eksekusi badan terpidana Mat Jai dengan cara jemput paksa," paparnya.

Setelah dieksekusi, lanjut Alifin, terpidana akan menjalani hukuman selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta serta subsidar 3 bulan sesuai amar putusan dari MA setelah kasasinya ditolak.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kades Dooro kecamatan Gresik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2017 sampai 2019. 

Baca juga: Rayakan HUT ke-14, RS Wates Husada Apresiasi Karyawan Berprestasi dengan Hadiah Umroh

Total kerugian sebesar Rp253 juta. Meski uang tersebut sudah dikembalikan, namun tindakan yang dilakukan mantan Kades Dooro tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (yud)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru