KLIKJATIM.Com | Gresik--Gugus Tugas Coronavirus Disease (covid-19) atau virus corona di Kabupaten Gresik melarang hajatan nikah atau sunatan dilakukan dengan mengumpulkan banyak orang. Jika tetap dilaksanakan, petugas terpaksa akan membubarkan.
Komandan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Gresik M. Nadlif mengatakan, agar masyarakat tidak menyelenggarakan resepsi pernikahan atau sunatan yang banyak mengumpulkan orang. Jika tetap nekat menyelenggarakan dipastikan akan dibubarkan.
Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris
[irp]
"Nanti polsek yang akan membukarkan sesuai dengan imbauan dan maklumat kapolri," katanya, saat di konfirmasi, Rabu (25/3/2020).
Nadlif meminta agar masyarakat mematuhi imbauan dari pemerintah tersebut. Sebab, hal itu dilakukan untuk pencegah penularan covid-19 di Kabupaten Gresik. Ditambahkan Nadlif, jika memang menyelenggarakan akad nikah, pihaknya menyarankan agar cukup dihadiri maksimal 20 orang saja.
Lalu bagaimana juga jika sudah terlanjur mempersiapkan acara nikah dengan resepsi yang dengan mengundang orang banyak?
Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro
"Janganlah (resepsi) lebih dari 20 orang. Kami minta kerjasamanya demi kebaikan bersama," pintanya.
[irp]
Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim menambahkan, dalam proses akad nikah cukup menghadirkan mempelai pasangan, wali nikah dan saksi. Sehingga tidak perlu menghadirkan orang banyak.
Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir
"Ijab qobul nikah kan hanya itu saja. Jadi, 20 orang itu sudah lebih dari cukup," ujar calon kuat Bupati Gresik 2020 ini. (iz/mkr)
Editor : Redaksi