KLIKJATIM.Com | Gresik — Pensiunan BUMN PT Barata Indonesia mengadu ke DPRD Gresik lantaran pesangon yang menjadi hak mereka belum lunas dibayar perusahaan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN
Tak kurang dari 83 pensiunan perusahaan plat merah itu ditemui Komisi IV DPRD Gresik didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya.
Ketua Komisi IV, Mochammad menyampaikan, jika dalam pertemuan itu terungkap fakta bahwa pesangon yang dibayarkan masih kurang Rp38,9 miliar rupiah dari totoal Rp53 miliar.
"Harapannya oleh karyawan yang pensiun agar segera dibayar," ujar politisi PKB itu.
Dalam pertemuan itu, lanjut Mochammad, diketahui kondisi keuangan PT Barata sedang merugi, sebab banyak proyek yang diluar core bisnisnya itu mengalami defisit.
"Tapi mereka (manajemen Barata) berkomitmen menyelesaikan tunggakan itu dalam tiga tahun kedepan," urainya.
Baca juga: Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang
Setelah mendengarkan keterangan pihak manajemen yang diwakili manager keuangan, dan keterangan forum purna bakti PT Barata, disepakati pembayaran angsuran pesangon akan dibayarkan Rp10-15 juta per bulan secara proporsional yang diatur perusahaan.
Kemudian jika kondisi keuangan membaik, pembayaran pesangon akan dipercepat.
"Mayoritas yang pensiun itu purna baktjnya sejak 2019," tandas Mochammad. (yud)
Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
Editor : Abdul Aziz Qomar