KLIKJATIM.Com | Gresik — Kepala Desa (Kades) Dooro Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik bernama Matja'i mangkir dari eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Sejatinya, hari ini, Jumat (15/07/2022), Kades Dooro Matja’i yang merupakan terpidana kasus korupsi dana desa, berjanji menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Baca juga: Kemplang Pajak Rp 42 Miliar, Bos Pabrik Kertas Ditahan Kejari Gresik
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, jika sampai pukul 16.30 hari ini yang bersangkutan tidak datang ke Kantor Kejaksaan, maka pihaknya segera melakukan upaya eksekusi paksa.
Sebelumnya, kata Alifin, pihaknya melakukan pendekatan humanis dalam eksekusi putusan tingkat kasasi, yang menguatkan vonis Hakim di tingkat Banding, yakni penjara badan 1 tahun enam bulan dan denda 100 juta.
"Karena Pak Matja’i ini sakit, dan itu setelah dibuktikan dengan rekam medi di RSUD Ibnu Sina," kata Alfin.
Sehingga pihak terpidana berjanji menyerahkan diri pada hari ini.
Baca juga: Kepala Diskoperindag Pemkab Gresik dan Seorang Penyedia Ditetapkan Tersangka Kasus Hibah UMKM
"Dan itu disaksikan keluarga dan koleganya," kata Alifin.
Nah nyatanya, Matja’i jngkar janji, karena itu, lanjut Alifin, Pihak Kejaksaan akan segera mengesekusi hukuman badan terpidana.
"Segera, kita akan update kondisi terkini kesehatan yang bersangkutan di RSUD sesuai rekam medik," tandasnya.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Hibah di Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara
Sebelumnya Matja’i didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp253 juta, atas Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 – 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis dia bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan pada pertengahan 2021 lalu. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar