Kasus Es Krim Asap di Ponorogo Berakhir Kekeluargaan, Penjual Tanggungjawab Penuh

klikjatim.com
Orang tua korban di ruang perawatan. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Kasus jajanan es krim asap yang mengakibatkan anak TK di Ponorogo, mengalami luka bakar di tubuhnya berakhir secara kekeluargaan. Hal ini disampaikan oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka.

"Memilih diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Ipda Guling Sunaka, Rabu (13/7/2022). 

Baca juga: Kejari Ponorogo Tahan Mantan Ketua Dewan Atas Dugaan Korupsi Tunjangan Anggota DPRD

Menurutnya, pihak penjual bertanggung jawab dan siap membiayai pengobatan secara keseluruhan. Perjanjiannya, sampai korban sembuh total.

Dia mengaku bahwa kasus kejadian terbakarnya korban Ahsan Farid Trisnanto ini saat membeli jajanan es smoke di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis pada Selasa (12/7/2022) sore jadi perhatian khusus. Pasalnya, jajanan viral tersebut memang membahayakan bagi tubuh.

Baca juga: SMKN 1 Jenangan, Sekolah Binaan MPM Honda Jatim, Raih Juara 1 LKS Nasional 2026

"Nitrogen cair kan berbahaya jika kena kulit dan tubuh tertelan dapat merusak jaringan," papar Guling. 

Dia mengimbau pihak penjual harus lebih waspada saat berjualan jajanan seperti itu. Sebab, nitrogen cair berbahaya jika terkena kulit secara langsung. 

Baca juga: Kejaksaan Ponorogo Serahkan Rp77,58 Juta Hasil Lelang Barang Sitaan

Sebelumnya, Ahsan Farid Trisnanto, warga Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, terkulai lemas di ruang perawatan anak di Rumah Sakit Umum (RSU) Muslimat Ponorogo. Sekujur tubuh bocah TK berusia 5,5 tahun itu dibalut dengan perban.

Ahsan menjadi korban jajan es krim asap yang dibelinya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru