KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Kasus jajanan es krim asap yang mengakibatkan anak TK di Ponorogo, mengalami luka bakar di tubuhnya berakhir secara kekeluargaan. Hal ini disampaikan oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka.
"Memilih diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Ipda Guling Sunaka, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Ponorogo Tak Temukan Pelanggaran
Menurutnya, pihak penjual bertanggung jawab dan siap membiayai pengobatan secara keseluruhan. Perjanjiannya, sampai korban sembuh total.
Dia mengaku bahwa kasus kejadian terbakarnya korban Ahsan Farid Trisnanto ini saat membeli jajanan es smoke di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis pada Selasa (12/7/2022) sore jadi perhatian khusus. Pasalnya, jajanan viral tersebut memang membahayakan bagi tubuh.
Baca juga: Polres Ponorogo Amankan Dua Buronan Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan
"Nitrogen cair kan berbahaya jika kena kulit dan tubuh tertelan dapat merusak jaringan," papar Guling.
Dia mengimbau pihak penjual harus lebih waspada saat berjualan jajanan seperti itu. Sebab, nitrogen cair berbahaya jika terkena kulit secara langsung.
Baca juga: Kado HUT RI, 115 Warga Binaan Lapas Ponorogo Dapat Remisi
Sebelumnya, Ahsan Farid Trisnanto, warga Desa Bajang, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, terkulai lemas di ruang perawatan anak di Rumah Sakit Umum (RSU) Muslimat Ponorogo. Sekujur tubuh bocah TK berusia 5,5 tahun itu dibalut dengan perban.
Ahsan menjadi korban jajan es krim asap yang dibelinya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad