Sikapi Anggotanya Terjerat Kasus Pemalsuan, PKB Kota Pasuruan Segera Lakukan Rapat

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Karier politik, SGT Anggota DPRD Kota Pasuruan, diujung tanduk. Itu menyusul setelah politisi PKB ini tersandung kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB), dalam proyek pengadaan tanah untuk Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan.

Saat ini, SGT bersama mantan stafnya EW pun dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. 

Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo

Saat dikonfirmasi, Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan mengaku akan melakukan rapat internal partai. Sambil menunggu putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada kasus tersebut.

"Secepatnya kita gelar rapat internal partai untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ismail, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul

Disingung apakah SGT akan di-PAW (Pergantian Antar Waktu)? Ismail yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pasuruan itu menegaskan belum mengambil langkah ke situ. Saat ini, pihaknya lebih fokus pada perkara yang saat ini dialami anggotanya.

"Kalau terkait penahanan, tentunya kita akan koordinasikan ke pihak keluarga tersangka," pungkasnya.

Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Pasuruan menetapkan SGT dan EW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan AJB pada proyek pengadaan tanah JLU. Ketika itu, SGT menjabat sebagai Camat Gadingrejo. Sedangkan EW sebagai stafnya.

Akibat ulah kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp118 juta. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru