Pedagang Pasar Ogah Bayar Uang Sewa, Pemdes Wonosari Rugi Rp20 M

klikjatim.com
Kades Wonosari Herlambang, bersama BPD didampingi Direktur PUSAKA menunjukan bukti. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan mengaku telah merugi hingga Rp20 miliar. Potensi kerugian ini bersumber dari aset yang telah dibangun pasar desa, namun para pedagang enggan membayar uang sewa.

"Selama 20 tahun para pedagang pasar Desa Wonosari tidak mau membayar sewa stan pasar. Akibatnya Pemdes merugia Rp20 miliar," ungkap Kades Wonosari, Herlambang kepada awak media, Rabu (6/7/2022). 

Baca juga: AZKO Buka Gerai di Kota Pasuruan, Tawarkan 52 Brand Ternama

Dia menceritakan, pembangunan pasar Desa Wonosari tersebut dibangun di atas aset desa setempat oleh PT Anggun Bhakti Perkasa, Sidoarjo. Yaitu dengan perjanjian selama 20 tahun dikembalikan kepengelolaan ke Pemdes.

"Habis tahun 2012. Hak pengelolaanya dikembalikan ke Pemdes. Tapi para pedagang tidak mau membayar sewa. Para pedagang berdalih membeli," ungkapnya.

Menurutnya, selama 10 tahun berjalan ada sekitar 600 pedagang yang menempati tempat usaha berupa ruko, kios, los dan meja. Dan mereka tidak mau mengajukan permohonan sewa baru.

Hal ini terjadi karena para pedagang mengklaim telah membeli dan memiliki tempat usaha tersebut. "Berbagai upaya telah kami lakukan untuk menyelamatkan aset pasar desa tersebut. Mulai sosialisasi hingga musyawarah dengan para pedagang kita lakukan. Tapi rupanya tidak digubris," tandasnya. 

Baca juga: Dua Residivis Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota

"Kita juga mendapat dukungan dari warga, tokoh agama, BPD dan perangkat desa untuk merebut kembali aset desa," tegasnya. 

Berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Wonosari ditetapkan tarif sewa per tahun untuk ruko Rp6,5 juta, kios Rp2 juta, los Rp1.250.000 dan meja Rp750 ribu. Jika dihitung sejak tahun 2011, potensi pendapatan desa yang hilang mencapai Rp20 miliar.

"Kami mendapat dukungan dari BPD dan tokoh masyarakat untuk menyelamatkan aset pasar desa. Karena proses mediasi buntu, kami akan melanjutkannya pada upaya hukum,” tegas Kades Herlambang.

Baca juga: Polres Pasuruan Bongkar Oplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg, Dua Tersangka Raup Rp24 Juta per Bulan

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto mengaku akan melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut. Dia pun mendukung langkah Pemdes Wonosari untuk menuntut haknya.

"Kami akan melakukan pendampingan terhadap Pemdes Wonosari lewat jalur hukum merebut aset desa," pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru