KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Sidang dengan agenda pembacaan vonis dengan terdakwa BT (26) warga Tulungagung, atas perkara pemerkosaan yang didakwakan kepada koordinator SPG di salah satu dealer sepeda motor ini, dilaksanakan pada Selasa (05/07/2022) siang kemarin.
Baca juga: Tak Datang di Rapat, Ternyata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meregang Nyawa di Kamar Kos
Dalam sidang yang dilaksanakan secara tertutup itu, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 6 tahun, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.
Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dipilih karena ada hal hal yang meringankan terdakwa, diantaranya adalah terdakwa yang belum pernah melakukan pelanggaran hukum dan perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh korban.
"Sedangkan hal yang memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan dilakukan dalam kondisi sudah terikat dalam pernikahan," ujarnya kepada wartawan, pada Selasa (05/07/2022) sore.
Agung menjelaskan, JPU masih pikir pikir atas putusan ini dan akan memaksimalkan waktu 7 hari yang ada usai putusan.
"Kita masih pikir-pikir atas putusan vonis majelis hakim ini," tuturnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa, Adi Apriawan mengaku masih belum berkoordinasi lagi dengan keluarga terdakwa maupun terdakwa secara langsung pasca putusan tersebut.
"Kami masih belum berkoordinasi lagi pasca putusan, tadi hakim memutuskan 6 tahun penjara, dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara," ucapnya.
Adi menjelaskan, pengakuan terdakwa selama ini tidak menggambarkan dakwaan perkosaan yang didakwakan kepada kliennya, sebab hubungan suami istri antara terdakwa dan salah satu korban tidak hanya dilakukan satu kali saja,bahkan ada yang sampai 20 kali dalam kurun waktu tersebut, hal yang sama juga dilakukan kepada korban lain.
Baca juga: Kandang Dilalap Api, 7.000 Ekor Ayam di Tulungagung Jadi Ayam Bakar
"Klien kami ini mengakui tidak hanya sekali saja berhubungan badan, beda dengan dakwaan perkosaan yang didakwakan, kalau perkosaan kan hanya sekali dan ada perlawanan, ini tidak," ucapnya.
Adi juga membantah kliennya memberikan ancaman penundaan gaji dan pemberian bonus kepada para korban dalam persetubuhan dilakukan, sebab klienya hanya berstatus sebagi koordinator SPG yang tidak memiliki hak untuk menunda atau membatalkan pemberian bonus kepada para sales.
"Jabatannya itu koordinator SPG, mana bisa mengancam tidak menggaji atau tidak memberikan bonus, klien saya ini bukan manager apalagii owner, hanya koordinator sales," jelasnya.
Terdakwa mengaku hubungan suami istri yang dilakukan bersama ketiga korban dilakukan atas dasar suka sama suka sesama orang dewasa, walaupun di kemudian hari tanpa sebab yang jelas,tiba tiba korban korban ini menuntut pertanggungjawaban kliennya atas perbuatannya tersebut.
Baca juga: Dinkes Tulungagung Evaluasi SPPG Pakisrejo Pasca Keracunan
Namun sudah ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh kliennya kepada para korban, tetapi syarat yang diajukan para korban gagal dipenuhi oleh kliennya.
"Kita punya bukti rekaman soal upaya perdamaian itu, sebelum kasus ini sampai dilaporkan kepada Polisi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga korban yang merupakan SPG sepeda motor ini melaporkan terdakwa dengan dugaan perkosaan, dugaan perkosaan tersebut dilakukan selama kurun waktu 3 tahun, mulai tahun 2019, 2020 dan 2021.
Lokasi disebut sebagai perkosaan selama kurun waktu tersebut ada di hotel, rumah kos yang ada di kecamatan Kedungwaru dan Ngunut.(mkr)
Editor : Iman