KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi menangkap tersangka berinisial SG (55) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ditangkap Polisi pada Rabu (29/06/2022).
Baca juga: Bobol Tembok Minimarket di Tulungagung, Komplotan Pencuri Sikat Barang Senilai Rp 92 Juta
Penangkapan dilakukan setelah Polisi menerima laporan penganiayaan yang dilakukan oleh SG kepada pelapor berinisial PO (54) warga Kelurahan Kedungsoko, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, kasus yang menyeret tersangka ini terjadi di salah satu warung kopi, pada bulan April 2022 yang lalu.
"Kejadiannya itu bulan April yang lalu di warung kopi, kemudian langsung dilaporkan kepada Polisi, dan kita sudah melengkapi barang bukti berupa visum et repertum," ujarnya kepada wartawan, pada Minggu (03/07/2022).
Penganiayaan terjadi saat korban hendak pulang dari warung kopi, sebab sebelumnya korban dan tersangka saling bertemu di warung kopi tersebut.
Anshori menyebut,keduanya sudah saling mengenal,bahkan keduanya saling sapa saat bertemu di warung kopi tersebut.
Tersangka yang lebih dulu tiba di warung tersebut menjawab sapaan yang dilakukan korban yang datang belakangan.
Baca juga: Bensin Bocor Picu Kebakaran Hebat, Dapur di Tulungagung Ludes dalam Hitungan Menit
"Yang lebih dulu datang itu tersangka, kemudian korban datang dan menyapa kemudian dijawab sama tersangka, kamu kok kemlinti (kurang ajar), kenapa ada kata kata itu, ini yang kita masih dalami sebabnya," jelas Anshori.
Kendati mereka tidak duduk dalam satu meja yang sama, sekitar 15 menit di lokasi tersebut,kemudian korban yang hendak pulang, ditanya sama tersangka tentang masalah yang dimilikinya.
Korban menjawab sambil berlalu, jika dirinya memang memiliki masalah dengan tersangka, kemudian tersangka mendatangi korban yang sudah ada di atas sepeda motor nya, lalu meludahi dan menampar wajah korban sebanyak 4 kali.
Baca juga: Balon Udara Berisi Petasan Nyangkut di Kabel PLN, Petugas Damkar Tulungagung Turun Tangan
Tidak hanya itu saja, sebab tersangka juga melepas helm yang dipakai korban kemudian membuangnya, aksi ini berakhir setelah salah satu pengunjung warung kopi melerai keduanya.
"Saat mau pulang, korban lewat dekat tersangka dan korban ditanya sama tersangka, apa punya masalah dengannya kok kayaknya sombong, korban bilang ada, kemudian dikejar sama tersangka dan saat diatas motor langsung diludahi, ditampar dan diludahi lagi sampai dilerai sama saksi di lokasi kejadian," jelas Anshori.
Akibat kejadian ini, tersangka dijerat dengan pasal 351 (1) KUH Pidana Tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.(mkr)
Editor : Iman