KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Pemandu lagu berinisial NA (30) warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap Polisi pada Selasa (26/06/2022) malam saat melayani tamunya di salah satu warung kopi karaoke yang ada di Kecamatan Sumbergempol.
Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya
Penangkapan dilakukan setelah Polisi mengetahui peran tersangka NA dalam peredaran Pil Dobel L di wilayah hukum Polsek Pucanglaban.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Pucanglaban kemudian tersangka langsug diamankan di Mapolsek setempat.
Polisi menyita sejumlah barnag bukti dari tangan tersangka seperti 40 butir pil dobel L, satu unit handphone, dan satu bungkus rokok yang digunakan menyimpan pil double L itu.
"Ada 40 butir pil dobel L yang kita amankan,hape dan bungkus rokok," ucapnya pada Jumat (01/07/2022).
Baca juga: Tak Datang di Rapat, Ternyata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meregang Nyawa di Kamar Kos
Penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari informasi peredaran pil dobel L di wilayah hukum Polsek Pucanglaban, Polisi yang melakukan pendalaman kemudian mendapati keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.
Tak ingin kehilangan kesempatan, kemudian Polisi langsung menangkap tersangka yang tengah bekerja.
Baca juga: Kandang Dilalap Api, 7.000 Ekor Ayam di Tulungagung Jadi Ayam Bakar
"Kita tangkap pada pukul 21.30 WIB, saat itu tersangka sedang bekerja sebagai pemandu lagu di warung kopi sekitar Sumbergempol," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(mkr)
Editor : Iman