Tidak Punya Izin, Galian C di Tutup Satpol PP Bojonegoro

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro menghentikan pengurukan tambang galian C tanah uruk ilegal Di wilayah Desa Sumberejo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro. Penutupan penambang pasir tersebut diduga tidak mengantongi izin.

Satpol PP dan bagian perekonomian SDA Bojonegoro mendatangi tempat dan menghentikan serta menutup tambang galian C. Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Beny Subiakto, mengatakan, penutupan lokasi pengerukan penambangan galian C tanah uruk ini atas dasar laporan dari masarakat setempat terkait dengan adanya kerusakan ekosistem lingkungan akibat aktivitas pengerukan tanah.

Baca juga: Gubernur Khofifah Intensifkan Stabilisasi Harga Lewat Pasar Murah

"Karena melanggar Perda dan ditambah tidak mengantongi izin, maka aktivitas penambangan pasir di desa itu kami tutup,” ujar Beny Kamis (30/6/2022).

Sementara itu, Wiega Bagus selaku perekonomian dan SDA Bojonegoro menambahkan, intinya galian C yang berada di Desa Sumberejo itu belum pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait pertambangan.

Baca juga: Tekan Inflasi Jelang Ramadhan, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Bojonegoro

Menurutnya, sebelum penutupan, bagian perekonomian dan SDA, Satpol PP, Camat Trucuk sudah memberikan himbauan dan peringatan penututan tambang sampai penambang memiliki ijin IUP OP.

"Surat tertulis sudah kami sampaikan dan di tembuskan kepihak APH. dikarenakan pertambangan illegal itu menjadi kewenangan APH, dasar hukum yang bisa dikenakan pada penambang illegal adalah UU No. 3 Tahun 2020. tentang pertambangan mineral dan batu bara," pungkasnya.(mkr) 

Baca juga: Ambil Sumpah di Hadapan Api Abadi, Ratusan ASN Bojonegoro Jalani Mutasi di Kayangan Api

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru