Kasus Dugaan Pemerkosaan Disabilitas di Kepohbaru Diambil Alih Polres

klikjatim.com
Ilustrasi

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Penderita disabilitas di Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga menjadi korban pemerkosaan kini telah ditangani Polres Bojonegoro.

Senin (23/3/2020) kemarin korban berinisial AS (35) dengan didampingi Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan Kepohbaru Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah diperiksa penyidik Unit PPA Satrektim Polres Bojonegoro.

Baca juga: Jawa Timur Siap Jadi Lumbung Talenta Digital Nasional, Gubernur Khofifah Bekali 2.600 Tenaga Pendidik

[irp]

Korban juga telah menjalani visum terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan Saman (50), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kepohbaru, di RS Bhayangkara Wahyu Tetuko Bojonegoro.

"Hasil sudah keluar, tapi hasilnya belum bisa dipublikasikan," kara Satgas Kecamatan Kepohbaru Dinas PPA Bojonegoro Umi Hanik, yang mendampingi korban saat menjalani pemeriksaan di Polres Bojonegoro.

Menurut Umi Hanik, kasus ini selanjutnya akan ditangani langsung oleh Polres Bojonegoro. Penyidik menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan menghadirkan beberapa saksi.

[irp]

Baca juga: Antisipasi Siaga Merah, Pemkab Lamongan Aktifkan 15 Pompa Air di Pintu Kuro

Terpisah, anggota DPRD Bojonegoro Ahmad Suprianto mendorong pelaku dugaan pemerkosaan disabilitas di Kecamatan Kepohbaru itu segera diproses. Sebab, korbannya merupakan penderita disabilitas yang lemah dan tidak berdaya.

"7Di dalam pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi, Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," terang anggota DPRD asal Dapil Baureno, Kepohbaru, Kedungadem dan Sugihwaras itu.

[irp]

Baca juga: Antisipasi Banjir, TNI dan Warga Sukorejo Gotong Royong Bersihkan Sungai Avur

Dijelaskan Suprianto, dalam kasus yang menimpa AS tersebut telah memenuhi unsur pidana umum. Sebab, korban merupakan penderita disabilitas atau keterbelakangan mental yang tidak seperti layaknya perempuan dewasa lainnya.

"Akibat keterbelakangan mental itulah, hingga mengakibatkan tidak mengertinya wanita tersebut atas apa yang diperbuatnya," paparnya.

Ditambahkan, selain Pasal 286 KUHP, pelaku dapat juga dijerat dengan Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (af/mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru