Kasus TKD Bulusari, Bos Tambang Dituntut 12 Tahun Penjara

klikjatim.com
Sidang agenda tuntutan. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sidang kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dengan terdakwa H Samut kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/6/2022) siang. Dalam sidang lanjutan ini terdakwa dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan. 

Kasi Pidsus Kejari, Denny Saputra usai sidang di PN Tipikor Surabaya mengatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan mengeruk tanah di atas aset desa untuk dijual ke pihak lain.

Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo

"Keuntungan itu masuk ke kantong pribadi," ungkapnya.

Baca juga: Janji BRI Sumenep Kembali Dipertanyakan, Keluarga Abdul Hamid Datang Menagih

Selain pidana penjara, Kasi Pidsus juga menuntut terdakwa dengan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp1.666.409.712,00 subsider tiga tahun enam bulan kurungan. Serta terdakwa didenda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan. 

Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul

Terdakwa dituntut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU/31/1999 jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU/31/1999 tentang pemberantasan tipikor. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru