PPDB Berakhir, Hanya SDN Mangkujayan Ponorogo Yang Penuhi Pagu

klikjatim.com
SDN 1 Mangkujayan, satu-satunya SDN yang memenuhi pagu. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Ponorogo berakhir, Senin (27/6/2022). Namun demikian hanya 1 SDN dari 580-an SDN yang memenuhi pagu. 

"Hanya satu SDN yang terpenuhi pagu. SDN 1 Mangkujayan Ponorogo," ujar Sekretaris Panitia PPDB Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Ponorogo, Soeran, Senin siang. 

Baca juga: Ribuan Pelayat Antar Pemakaman Pemimpin Ponpes Gontor Ponorogo

Dia mengaku sekolah yang berada di Jalan Bali, Kelurahan Mangkujayan itu menerima 84 siswa dengan 3 rombel. Masuknya secara online. 

Dia tidak menampik bahwa ada fenomena penurunan siswa yang masuk ke SDN. Bahkan beberapa sekolah favorit di Kabupaten Ponorogo juga masih kekurangan pagu. 

"Kayak SDN 3 Bangunsari, SDN 1 Sumoroto itu pagunya juga tidak terpenuhi. Apalagi siswa yang di pinggiran. Kadang hanya 5 siswa, bisa juga kurang," jelasnya. 

Dia mengaku ada beberapa analisa yang didapatkan di lapangan. Pertama adalah jumlah angka kelahiran menurun banyak. Terkadang ketika dilihat, siswa yang mendaftar itu adalah anak tunggal. 

"Setelah dilihat hanya anak 1 aja cukup. Orang tuanya lalu pergi ke luar negeri," kata Kabid PAUD Dindik Ponorogo. 

Baca juga: Setahun, Kejari Ponorogo Ungkap 4 Perkara Korupsi

Analisa lain, jelas dia, jumlah lembaga sekolah yang negeri maupun swasta di masing-masing desa memang agak padat. Banyak lembaga yang di bawah naungan Dindik dan Kemenag. 

"Kalau kualitas guru mungkin tidak. Minat warga berkurang. Memilih sekolah itu kan kebebasan warga masyarakat. Kami sekolah negeri juga sudah memberikan inovasi, program," terangnya.

Untuk PPDB SDN juga menerapkan zonasi. Jika pagu belum terpenuhi jarak manapun asal manapun tetap diterima. 

Baca juga: Longsor Kembali Terjadi di Ponorogo, Enam KK di Desa Banaran Sempat Terisolir

Menurutnya, untuk zonasi kuotanya 80 persen. Afirmasi 15 persen dan perpindahan orang tua 5 persen.

Masuk ke SDN tanpa tes. Jalur satu-satunya hanya zonasi. Siswa harus diterima ketika berusia 7 tahun. Jika berusia 6 tahun bisa diterima. 

Kurang dari 6 tahun atau 5 tahun lebih 6 bulan bisa diterima dengan catatan mendapatkan rekomendasi psikiater, atau dewan guru sekolah yang akan menerima siswa. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru