KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi menyampaikan hasil penyelidikan atas laporan meninggalnya ibu muda berinisial SU (43) warga warga Desa Besole Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (24/06/2022) yang lalu.
Baca juga: Bobol Tembok Minimarket di Tulungagung, Komplotan Pencuri Sikat Barang Senilai Rp 92 Juta
Hal tersebut dilakukan dalam pres rilis oleh Polisi yang dilakukan pada Senin (27/06/2022) pagi di Mapolres Tulungagung.
Seperti diberitakan sebelumnya,korban SU ditemukan meninggal dunia di dalam rumah, pada Jumat (24/06/2022) pagi, saat itu suami korban adalah orang yang pertama kali menemukan istrinya, suami korban menyampaikan bahwa korban meninggal karena jatuh dari tangga lantai dua namun Polisi memilki pendapat lain.
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto.
Handono Subiakto mengatakan, hasil penyelidikan Polisi menyebutkan bahwa meninggalnya korban karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami korban.
Suami korban langsung ditetapkan menjadi tersangka, kepada Polisi, tersangka mengaku mencekik korban karena keributan yang dipicu oleh masalah ekonomi.
Korban mengeluh kondisi ekonominya dengan tersangka tak kunjung membaik, meskipun korban sudah berulang kali menjadi TKW ke luar negeri.
"Motifnya masalah ekonomi antara suami istri ini, " ujarnya pada Senin (27/06/2022).
Emosi sesaat tersangka memuncak, saat korban yang baru saja pulang ke Indonesia pada Januari 2022 yang lalu ini mengeluh soal ekonomi.
Baca juga: Bensin Bocor Picu Kebakaran Hebat, Dapur di Tulungagung Ludes dalam Hitungan Menit
Saat itu korban menyebut ekonomi keluarganya pincang dan suaminya yang dianggap sebagai beban keluarga, karena pekerjaanya yang tidak tetap.
"Korban ini pulang Januari dan baru mau berangkat lagi ke Taiwan menjadi TKI lagi, korban ini mengeluh kondisi keuangan keluarganya walaupun sudah menjadi TKI namun belum bisa membeli ini itu," ucapnya.
Mendengar perkataan seperti itu, tersangka langsung mencekik korban dan korban pun melawan dengan mencakar cakar wajah tersangka.
Tetapi saat dicekik tersebut tiba tiba satu kaki korban terperosok ke ujung tangga hingga membuat korban jatuh ke tangga bagian bawah.
Panik dengan kejadian itu,kemudian tersangka menciptakan alibi, seolah olah tersangka baru pulang dari sekolah anaknya dan mencari cari istrinya namun tidak ketemu, hingga menanyakan keberadaan istrinya kepada tetangga sebelah dan saudaranya, agar mereka percaya kalau korban meninggal karena jatuh dari tangga.
Baca juga: Balon Udara Berisi Petasan Nyangkut di Kabel PLN, Petugas Damkar Tulungagung Turun Tangan
"Kita jerat tersangka ini dengan pasal 44 ayat 3 undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu dalam pres rilis tersebut, tersangka WS mengaku emosi ketika mendengarkan ancaman istrinya yang akan mencari suami lagi ketika ekonominya tidak membaik.
"Dia bilang, kita ini secara ekonomi pincang mas, yang pincang katanya saya, yang lain sudah bisa beli mobil,kok kita belum bisa beli katanya," ucapnya.
Pasca kejadian tersebut, tersangka mengaku menyesali perbuatannya, dirinya mengaku membuat alibi karena takut anaknya akan memarahinya karena mencelakakan istrinya tersebut.(mkr)
Editor : Iman