Polisi Kembali Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pacar Keling Surabaya

klikjatim.com
Polisi menetapkan RC, sebagai tersangka.

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Polisi kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan di perempatan Pacar Keling, Surabaya pada Kamis (15/6/2022) lalu. Setelah menangkap IR sebagai pelaku pembacokan terhadap ES, kini polisi kembali menetapkan satu orang tersangka yakni RC, yang mulanya berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Gara-Gara Bola, Pemuda Asal Surabaya Dikeroyok 8 Suporter di Gresik

Diketahui, mulanya IR dan RC bersenggolan di jalan, tepatnya saat melintas di perempatan Pacar Keling. Dari situ, keduanya saling tantang dengan mengajak kelompoknya. 

“Berawal dari kejadian pengeroyokan di Pacar Keling, saat kejadian ada dua kelompok yang saling bertikai. Dari kejadian tersebut satu orang tersangka sebelumnya inisial IR pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban ES telah diproses,” kata Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Rabu (22/6/2022).

Akhyar melanjutkan, setelah dilakukan pendalaman dan identifikasi akhirnya polisi kembali menetapakn satu tersangka yakni RC, yang saat kejadian  membawa senjata tajam.

Baca juga: Peringati Harlah ke-80 Muslimat NU di Masjid Al Akbar, Khofifah Bersama 15 Ribu Jamaah Gaungkan Perdamaian Dunia ke PBB

“Unit Reskrim melakukan pendalaman dan identifikasi siapa saja yang terlibat. RC membawa senjata tajam jenis pedang dengan jalan dipegang dan diayun-ayunkan untuk mengancam kelompok/teman IR,” ungkap Akhyar.

RC sendiri diamankan pada Senin (20/6/2022) bersama barang buktinya berupa 1 buah pedang samurai panjang berukir lafal arab. 

Baca juga: Gemerlap Surabaya Vaganza 2026, Parade Malam Hari Banjir Spot Estetik

“Tersangka mengakui semua atas perbuatannya telah membawa sajam tanpa ijin dan digunakan untuk mengancam lawan dan berjaga-jaga saat kejadian,” bebernya.

Sementara itu, akibat perbuatannya RC terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. (yud)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru