Mewabah PMK, MUI Ponorogo Beberkan Syarat Hewan Kurban Yang Sah

klikjatim.com
Ketua MUI Ponorogo, K.H Anshor M. Rusdhi. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Sedikitnya 6.824 sapi di Ponorogo terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Bahkan 182 sapi mati dan 306 sapi dipotong bersyarat. 

Dengan kondisi ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ponorogo pun membeberkan syarat sah hewan yang bisa untuk kurban pada Idul Adha 2022. 

Baca juga: PT SGN & MKSO Salurkan 105 Ekor Sapi dan 229 Ekor Kambing pada Iduladha 1447 H

"Persyaratan sehat tentu. Kedua, tidak ada ciri yang baru menyebabkan kondisi daging menjadi kurang atau menyebabkan kurus," ujar Ketua MUI Ponorogo, K.H Anshor M. Rusdi, Rabu (22/6/2022). 

Dia menjelaskan bahwa fatwa MUI, PMK sebenarnya tidak mempengaruhi kondisi kesehatan manusia. Asalkan mengolahnya betul, suhu panas dipenuhi.

“Itu kan tidak akan mengganggu manusia dalam kesehatan," kata Anshor saat ditemui wartawan di Masjid Agung Ponorogo. 

Namun berbeda jika kuku pada sapi melepuh. Kemudian kaki sapi juga pincang. Hal itu menyebabkan sapi tidak sah untuk digunakan kurban. 

Baca juga: Energi Kurban PLN: Salurkan 2.122 Hewan Kurban, Jangkau Ratusan Ribu Warga dari Aceh hingga Papua

"Misalnya kena PMK kondisi ringan tidak apa-apa. Boleh itu dan tidak mempengaruhi kesehatah manusia. Kalau kondisi parah, itu yang gak boleh," jelas Anshor. 

Lebih lanjut dalam kondisi seperti ini (wabah PMK) tidak ada perubahan berkurban. Tetap dianjurkan dan disunahkan. Tentu memilih hewan yang sehat. 

Dan sebenarnya yang diperdagangkan sudah melalui izin dari dinas terkait. “Asal sudah mendapat izin monggo dilaksanakan,” imbuhnya.

Baca juga: PTPN I Regional 5 Salurkan 101 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Penjuru Jawa Timur

"Tidak apa-apa. Dan harus tetap tidak ada perubahan. Banyak sekali yang menawarkan lembu dan di beberapa tempat. Artinya tidak ada perubahan," bebernya. 

Selain itu, kata dia, untuk melaksanakan kurban tidak harus sapi. Bisa memilih kambing maupun kerbau. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru