PN Bangil Luncurkan Program Cak Bangil, Isinya Ada Konsultasi Hukum

klikjatim.com
Juru Bicara (Jubir) PN Bangil, Amirul menunjukan program cak Bangil melalui hpnya. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pengadilan Negeri (PN) Bangil meluncurkan program "Cak Bangil". Tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses perkara. 

"Inovasi Cak Bangil ini meliputi pendaftaran perkara, persidangan, konsultasi hukum dan pengambilan produk perkara. Jadi tidak perlu datang ke pengadilan, cukup pakai HP (handphone) melalui online," kata Juru Bicara (Jubir) PN Bangil Kabupaten Pasuruan, Amirul pada Senin (20/6/2022).

Baca juga: Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-81 di Pasuruan, Jaga Inflasi Sekaligus Dongkrak UMKM Lokal

Dia berharap melalui inovasi tersebut masyarakat ingin melihat perkembangan perkara proses di PN Bangil. Yakni cukup melihat melalui Hp-nya.

Baca juga: DPO Begal Sadis Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan Kota

"Jadi tidak susah-susah ke pengadilan. Bisa mengurus keperluannya seperti mendaftarkan gugatan, atau surat keterangan melalui online. Sehingga dapat menghemat biaya, efisiensi waktu dan mempermudah masyarakat untuk mendapat pelayanan di PN Bangil," tuturnya.

"Semoga dengan metode jemput bola, insya Allah persoalan hukum yang masih terjadi di masyarakat dapat lebih mudah dan lebih cepat kita tangani bersama," imbuhnya.

Baca juga: Luncurkan Logo Muswil VI, KAHMI Jatim Bersiap Cetak Nakhoda Baru Berbasis Pengabdian Akar Rumput

Saat ini perkara yang masuk di PN Bangil mulai dari Perdata atau Pidana, per Januari 2022 ada 199 perkara. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru