KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi masih mendalami pembunuhan Jeminten (48) Warga Kota Blitar yang ditemukan mengapung di sungai Brantas, masuk wilayah hukum Polsek Rejotangan Tulungagung, pada Senin (04/04/2022) malam.
Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya
Satreskrim Polres Tulungagung tidak sendiri, sebab untuk mengungkap kasus ini, Polres Tulungagung menggandeng Polres Blitar dan Polres Blitar Kota.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, puluhan saksi sudah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus ini.
Mulai dari orang dekat korban, hingga tetangga dan saudara korban, namun hasilnya masiih nihil.
"Sampai saat ini belum ada petunjuk signifikan, semua orang dekat,saudara,tetangga sudah kita periksa,olah TKP di rumah tinggal korban juga kita lakukan, tapi petunjuknya masih nihil," ujarnya pada Sabtu (18/06/2022).
Baca juga: Tak Datang di Rapat, Ternyata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meregang Nyawa di Kamar Kos
Pihaknya mengakui, Polisi sempat punya rencana untuk melakukan tes DNA untuk mengungkap kasus ini.
Namun hal tersebut masih belum dilakukan karena banyaknya pertimbangan, termasuk kendala kendala yang ditemui di lapangan.
"Tapi kita balik lagi, kalau mau tes DNA,kan kondisi mayatnya harus masih belum rusak, terus kalau mau tes DNA, mau dibandingkan dengan DNA siapa untuk pembuktiannya,itu yang akhirnya membuat kita masih belum bisa melakukan itu," jelasnya.
Baca juga: Kandang Dilalap Api, 7.000 Ekor Ayam di Tulungagung Jadi Ayam Bakar
Seperti diberitakan sebelumnya, warga sekitar sungai brantas kecamatan Rejotangan geger, setelah penemuan wanita meninggal di pinggir sungai.
Saat ditemukan,korban dalam kondisi luka robek pada bagian perutnya, selain itu ditemukan juga tali bekas pemberat yang diikatkan di bagian kaki. (yud)
Editor : Iman