Kepergok Korban, Maling Kapas Madya Dibekuk Polisi

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - TM (58), seorang residivis asal Dukuh Bulak Banteng, Surabaya diringkus polisi usai terpergok mengobok-obok sebuah tas di kamar kost Jalan Kapas Madya I-C, Surabaya.

Baca juga: Petani Tebu Apresiasi Program Bongkar Ratoon, Nilai Dukungan Pemerintah Dongkrak Produktivitas

Tas itu milik UT (41) warga Nganjuk yang tinggal di kost tersebut. Saat kejadian, korban saat itu tengah melakukan renovasi di lantai 2 kost.

"Saat turun ke lantai 1, korban mendapati tersangka TM sedang mengobok-obok isi tas ransel korban yang ada di dalam kamar tersebut," ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar, Sabtu (18/6/2022).

Korban yang mengetahui aksi pelaku, kemudian berteriak maling. Hingga kemudian, pelaku berhasil diamankan dengan dibantu anggota Reskrim Tambaksari.

"Saat itu oleh korban ditegur dan tersangka sempat melarikan diri, namun oleh korban diteriakin 'maling-maling', dan akhirnya tersangka dapat diamankan dibantu oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari," jelasnya.

Akhyar menambahkan, dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka merupakan seorang residivis. "Tersangka TM mencuri sudah 2 kali dengan modus yang sama, yaitu jika ada rumah renovasi, tersangka masuk ke dalam untuk mengambil barang milik orang lain," bebernya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah tas ransel warna hitam, dompet warna hitam, koas oblong warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Revo warna Merah No Pol L 4902 QR milik tersangka.  (yud)

Baca juga: Safety Forum Jadi Momentum TPK Teluk Lamong Perkuat Budaya K3 Menuju Operasional yang Andal

Baca juga: Pemkot Surabaya Lanjutkan Proyek Pelebaran Jalan Raya Menganti

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru