KLIKJATIM.Com | Jombang - Satreskrim Polres Jombang mengamankan Elida Mikahe Putri (26). Warga Jalan Raya Ploso Nomor 78, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang ini diduga meculik bayi berusia 4 bulan dari salahsatu panti asuhan.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, anggotanya mengamankan tersangka setelah mendapat laporan dari Panti Asuhan Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Kejari Jombang Tahan Pegawai Bank Terkait Dugaan Kredit Fiktif
Dijelaskan, modus pelaku awalnha datang sebagai tamu bertujuan bermain dengan anak-anak panti," terang dia.
Setelah ada kesempatan, lanjutnya, pelaku langsung membawa kabur balita berusia 4 bulan dengan menggunakan mobil.
"Setelah tidak lama, penanggungjawab panti Sholat Ashar dan tidak ada pengawasan. Lalu salah satu anak panti dibawa pelaku keluar tanpa seizin penanggungjawab panti," tegasnya.
Baca juga: Tawuran Antar Perguruan Silat, Polres Jombang Tangkap 8 Pelaku
Ditambahkan, pelaku diamankan hari Sabtu (11/6) sekitar pukul 22.30 WIB, oleh anggota Resmob.
Selain mengamankan pelaku, Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna putih, dengan nopol L 1318 MB yang dipakai pelaku membawa kabur bayi tersebut.
Baca juga: Mobil Siaga Desa Malo Bojonegoro Nongol di Pesantren Jombang Jadi Viral, Begini Klarifikasi Pemdes
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo pasal 83 Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ris)
Editor : May Aini L.A