KLIKJATIM.Com | Lamongan - Tidak terima istrinya menggugat cerai, SN (32) warga Kecamatan Deket Lamongan mengumbar aurat istrinya di media sosial. Akibatnya Zn (26) sang istri malu luar biasa dan melaporkan suaminya ke Polres Malang.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirnasi membenarkan laporan tersebut. Dari laporan diketahui terlapor atau suami menolak permintaam cerai istrinya.
Baca juga: Komitmen Perkuat Infrastruktur Ketahanan Pangan, Bupati Yes Sabet Pemimpin Daerah Awards 2026
"Namun pelapor atau istri berkeinginan bulat untuk berpisah dan sudah mengajukan gugatan cerai. Hingga akhirnya Sn menyebarkan foto syur istrinya di Facebook melalui handphone-nya," kata AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Menurutnya, pasutri ini "Pasangan sudah lama pisah ranjang bahkan dalam proses cerai. Tahu fotonya menyebar di medsos, Zn sebenarnya sudah berusaha mengontak Sn dan meminta menghapus unggahannya tersebut.
"Karena usaha pelapor untuk meminta foto tersebut dihapus tidak digubris, kemudian melaporkan kasus ini ke polisi," imbuhnya.
Baca juga: Wisuda SELANTANG 2026, 208 Lansia di Lamongan Siap Jadi Pribadi Sehat dan Berdaya
Berbekal laporan dari Zn, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Polisi pun mendapat screenshot atau tangkapan layar dari foto tidak senonoh yang diunggah terlapor di laman Facebook.
"Pelapor membawa bukti 1 lembar screenshot-an status story Facebook dengan unggahan foto seorang wanita yang tidak memakai baju atau telanjang," tegasnya.
Baca juga: Tatap Musim 2026/2027, Persela Lamongan Resmikan Tiga Sponsor Utama dan Pastikan Finansial Aman
Saat ini, kasus pornografi pasangan suami-istri sudah berakhir damai dan sang istri sudah tidak melanjutkan laporannya. Antara pelapor dan terlapor sudah tercapai kesepakatan sehingga kasusnya tidak dilanjutkan. (ris)
Editor : Rozy