KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat, yang terjerat kasua suap mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya atau yang dikenal dengan Rutan Medaeng. Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong.
Baca juga: Usai Dicopot Sebagai Kepala BGN, Dadan Hindayana Diperiksa Kejaksaan Agung
“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujar Zaeroji, Selasa (7/6/2022). Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian covid-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari. "Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegasnya.
Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan. “Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” jelas Wahyu.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan. “Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.
Berbeda dengan Itong yang ditahan di Rutan Medaeng, Hamdan ditahan di Rutan Kejati Jatim sementara Hendro di Rutan Polda Jatim.
Seperti diketahui, Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan pengacara atau kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) yaitu Hendro Kasiono diciduk KPK atas kasus suap pada 20 Januari 2022. Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro tersangka pemberi suap.
Baca juga: Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx
Dalam perkara ini, Hendro dengan PT SGP berupaya memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya. Perkara tersebut terkait permohonan pembubaran PT SGP. Itong merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.
Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya menyuap menyuap Hakim Itong melalui Hamdan. PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA).
Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP. Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong dan dia bersedia sepakat asal ada imbalannya. (yud)
Baca juga: Dongkrak Daya Saing, Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis Bagi Alumni MagangHub
Editor : Satria Nugraha