Sudah Diincar, Dua Nelayan Trenggalek Diciduk Saat Edarkan Pil Double L

klikjatim.com
Barang bukti yang diamankan Polisi dari tangan tersangka. (Imanklikjatim.com)

KLIKJATIM.COM | TULUNGAGUNG – Keuntungan yang tinggi membuat dua nelayan asal Kecamatan Watulimo, Trenggalek nekat mengedarkan pil double L. Namun, aksinya harus berhenti setelah keduanya FD (19)  dan AN (20) diringkus Polsek Sendang, Tulungagung. Penangkapan kedua tersangka dilakukan saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, keduanya ditangkap pada pukul 02.00 WIB di pinggir jalan. Diduga keduanya akan melakukan transaksi.

Baca juga: Tarik Joran Pancing Kena Aliran Listrik, Pemancing Tulungagung Meregang Nyawa

"Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat, kemudian kita melakukan penangkapan saat tersangka ini ada di Jalan Raya Kecamatan Campurdarat, kemudian kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya pada Senin (06/06/2022).

Anshori mengungkapkan, Polisi yang melakukan penangkapan langsung melakukan penggeledahan, hasilnya didapati 100 butir pil double L, dua buah handphone yang diduga berisi chat transaksi dan uang tunai sebanyak Rp 300.000,-

Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya

"Dari tangan tersangka ini kita amankan barang bukti 100 butir pil dobel L, uang tunai dan handphone,"ucapnya.

Dirinya mengakui, kedua tersangka merupakan pemain lama yang kerap melakukan transaksi di beberapa  lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Tulungagung, sehingga nama keduanya menjadi incaran anggota Polisi.

Baca juga: Tak Datang di Rapat, Ternyata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meregang Nyawa di Kamar Kos

Kini akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolsek Sendang dan dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*/c1/mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru