KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Majelis Hakim telah memutuskan vonis penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 2.000.000,- subsider hukuman penjara 3 bulan kepada terdakwa Septianto Dhany.
Baca juga: 357 Kasus Kecelakaan Ditangani Satlantas Polres Tulungagung Hingga April 2026
Septianto Dhany terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 310 ayat (4) undang undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, 6 nyawa penumpang bus harapan jaya melayang, dalam kejadian kecelakaan maut bus harapan jaya dengan kereta api, pada Minggu (27/02/2022) yang lalu.
Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan mengakui sampai saat ini masih menunggu salinan keputusan Pengadilan Negeri Tulungagung atas kasus tersebut.
"Kita masih tunggu hasil resmi dari Pengadilan," ucapnya pada Jumat (03/06/2022).
Baca juga: Kejaksaan Negeri Tulungagung Akan Lelang 5.292 Liter Solar Sitaan
Bayu mengakui, ada peraturan ketat mengenai kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama bagi pengguna jalan yang masuk kategori pernah melakukan pelanggaran hingga membahayakan nyawa pengguna jalan lainnya atau malah membuat nyawa orang lain melayang.
Salah satu sanksi paling tegas adalah sanksi pencabutan SIM, disinggung mengenai sanksi pencabutan SIM untuk terdakwa Septianto Dhany, Bayu mengaku masih akan melakukan pembahasan dan melihat dengan seksama fakta fakta di kecelakaan tersebut.
"Pertama akan kita tunggu salinan dari pengadilannya dulu, kemudian kita akan lakukan pembahasan lebih lanjut mengenai fakta yang terjadi," jelasnya.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Pemerasan Yang Dilakukan Bupati Tulungagung Non Aktif
Bayu menegaskan, ketika kesalahan yang dilakukan terdakwa Septianto Dhany tersebut melebihi skor nilai dalam batas yang telah ditentukan, maka pihaknya tak segan segan akan melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi pencabutan SIM.
"Tentu akan kita lakukan itu pencabutannya, ketika poin poinnya sudah terpenuhi," pungkasnya.(yud)
Editor : Iman