Gemblung! Seorang Ibu di Sidoarjo Jajakan Anak Kandungnya Seharga Rp400 Ribu Sekali Kencan

klikjatim.com
Tersangka saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Seorang ibu di Sidoarjo berinial E (35), tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Bahkan, dia menyiapkan kamar khusus untuk digunakan anaknya melayani para pria hidung belang.

Tersangka membanderol Rp400 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali kencan dengan anaknya tersebut.

Baca juga: Kades Buncitan Sedati Sidoarjo Ditemukan Tewas di Dalam Balai Desa

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah kos di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi pada hari Sabtu (28/5/2022).

"Saat menggelar operasi pekat Semeru 2022, anggota menerima informasi adanya prostitusi tersebut, lalu menangkap pelaku," jelasnya, Jumat (3/6/2022) siang.

Baca juga: Edukasi #Cari_Aman: MPM Honda Jatim Ingatkan Pelajar Wajib Berusia 17 Tahun dan Punya SIM

Tersangka 'memasarkan' anak kandungnya lewat media sosial (medsos). "Sudah berlangsung empat bulan. Dalam satu pekan korban bisa melayani pria hidung belang dua sampai empat kali. Bisa di kos tersebut maupun di tempat lain. Tersangka yang berstatus janda ini berdalih terdesak kebutuhan ekonomi," terangnya. 

Agar tidak terjadi kehamilan, tersangka pun memaksa korban untuk menjalani suntik KB dengan menyamarkan usia sebenarnya.

Baca juga: Bupati Sidoarjo di Bantu Warga Penghuni RTLH di Kecamatan Tarik

"Tersangka dijerat Pasal 88 junto Pasal 76 undang-undang nomor 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," imbuh mantan Wakapolresta Banyuwangi ini. (nul)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru