KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap satu tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika berinisial AC (32) warga Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.
Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya
Tersangka AC ditangkap pada Selasa (31/05/2022) di rumahnya pada pukul 06.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Polisi menerima laporan keterlibatan tersangka dalam peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Tulungagung.
"Tersangka kita ringkus, setelah kita dapat laporan keterlibatan tersangka dalam peredaran kasus narkotika," ujarnya pada Rabu (01/06/2022).
Anshori menjelaskan, sesuai dengan data yang dimiliki Polisi, tersangka merupakan pemain lama yang masuk dalam daftar hitam Polisi dalam hal peredaran narkoba.
Baca juga: Tak Datang di Rapat, Ternyata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meregang Nyawa di Kamar Kos
"Tersangka ini pemain lama yang sudah kit incar, dan terkenal licin," terangnya.
Setelah mendeteksi keberadaan tersangka, Polisi langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari tangga tersangka, Polisi bisa mengamankan. Sejumlah barang bukti seperti 1 pocket shabu dengan berat bruto 0,41 gram, kemudian 4 buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 9,08 gram, 3 buah bong, 2 (dua) buah timbangan digital.
Baca juga: Kandang Dilalap Api, 7.000 Ekor Ayam di Tulungagung Jadi Ayam Bakar
" Kami juga menyita delapan lembar plastik klip bekas bungkus shabu, 11 buah scrop dari sedotan, 6 buah korek api, 1 pack plastik klip, 2 buah bekas bungkus rokok serta beberapa barang lainnya dan handphone serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu," lanjutnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mkr)
Editor : Iman