Polres Madiun Amankan Penimbun Gula Pasir

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Madiun - Kelangkaan gula disertai dengan kenaikan harga rupanya dimanfaatkan oknum pedagang dengan menimbun bahan pokok tersebut. Namun aksi penimbunan gula terendus Polres Madiun dan berhasil mengamanakan barang bukti gula pasir dengan berat kurang lebih 4 ton, dari salah satu toko pakan burung di Desa Slambur Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.

[irp]

Baca juga: Kapolda Jatim Kunjungi Markas Polisi di KEK JIIPE

Kapolres Madiun AKBP. Eddwi Kurniyanto kepada wartawan membenarkan pihaknya telah mengungkap penimbunan gula di wilayahnya. Dalam pengungkapan ini kami mengamankan terduga pelaku penimbunan berinisial MR, seorang laki-laki berumur 51 tahun. Informasi penimbunan gula berawal dari laporan masyarakat yang gelisah melihat ada oknum pedagang menumpuk stok gula pasir di tokonya.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui jika MR sebelumnya mendapatkan gula pasir itu pada bulan Juni 2019 lalu sebanyak 20 ton dari salah satu pabrik gula (PG) di Madiun. "Dia mendapat pasokan gula mulai Juni 2019 hingga sekarang ini sebanyak 15 ton. Yang sudah dijual 11 ton dan tersisa tinggal 4-5 ton," kata AKBP Eddwi Kurniyanto.

Baca juga: Lamban Tangani Kasus Pencabulan, Aliansi Perempuan Demo Mapolres Sampang

[irp]

Dikatakan, polisi kemudian bertindak melakukan penggerebekan. Dalam temuannya, diketahui MR tidak memiliki surat izin usaha perdagangan dari Pemerintah Madiun. Selain itu pada saat ini terjadi lonjakan harga gula pasir, yang bersangkutan memanfaatkannya dengan mengeruk keuntungan yang setinggi-tingginya. Yakni dengan menjual dengan harga eceran Rp 15.200. Padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Permendag RI Nomor 7 tahun 2020 yakni senilai Rp 12.500.

Baca juga: Anggota DPRD Sumenep Badrul Aini Lapor Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat MR dengan pelanggaran pasal 106 atau 107 UURI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. “Saat ini kami masih memeriksa MR serta akan memanggil sejumlah saksi termasuk pengelola pabrik gula yang memasok gula secara ilegal," tandas Kapolres Madiun. (jtm/hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru