DPRD Gresik Sepakat Gelar Interpelasi Penanganan Sungai Kali Lamong

klikjatim.com
Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani (dua dari kiri) didampingi tiga wakil ketua dewan saat memimpin rapat paripurna usulan interpelasi terkait penanganan banjir sungai Kali Lamong. (Koinul Mistono/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Penanganan sungai Kali Lamong kembali ditindaklanjuti kalangan dewan. Kamis (19/3/2020), DPRD Kabupaten Gresik akhirnya menyepakati usulan hak interpelasi kepada Bupati Gresik terkait penanganan sungai Kali Lamong yang diputuskan melalui rapat paripurna.

Tampak rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani. Hadir pula tiga Wakil Ketua DPRD Gresik, Asluchul Alif, Ahmad Nurhamim dan Mujid Riduan. Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKB, Syaichu Busiri mengungkapkan, banjir Kali Lamong merupakan bencana rutin yang terjadi di Kabupaten Gresik. Khususnya wilayah selatan Kabupaten Gresik.

Baca juga: Sengketa Lahan Desa Belun, BPN Bojonegoro Tegaskan Keabsahan Sertifikat Ahli Waris

[irp]

"Beberapa Kecamatan yang menjadi langganan korban luapan banjir Kali Lamong antara lain Balongpanggang, Benjeng, Cerme, Menganti, Wringinanom, dan Kedamean," jelasnya, saat membacakan materi interpelasi Kali Lamong dalam rapat paripurna DPRD Gresik.

Akibat banjir yang kerap terjadi ini membuat ribuan rumah tenggelam, dan gagal panen. Bahkan bencana ini juga sempat menelan korban jiwa karena hanyut.

"Permasalahan banjir Kali Lamong merupakan permasalahan yang kompleks untuk ditangani, mengingat perlu adanya kebijakan lintas sektoral dan lintas wilayah," tandasnya.

Baca juga: Domino Naik Kelas: Surabaya Domino Tournament 2026 Sukses Jaring 1.500 Peserta Menuju Liga Pro

Ketua Fraksi PDI-P, Noto Utomo mengatakan, tujuan perlunya mengusulkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Bupati Sambari Halim Radianto secara komprehensif. Yaitu, secara lisan maupun tertulis terkait kebijakan penanganan banjir Kali Lamong yang hingga saat ini tak kunjung tuntas.

[irp]

"Banjir Kali Lamong yang tidak kunjung tuntas ini mengakibatkan kerugian secara sosial maupun ekonomi, baik secara moril maupun materiil," tandasnya.

Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Sejumlah Ruas Protokol Bojonegoro Terendam Banjir

Selanjutnya, dengan terbitnya Perpres 80/2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Gerbangkertosusila, BTS, dan Selingkar Wilis, maka perlu dijelaskan secara komprehensif terkait produk kebijakan kolaboratif antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah tetangga, Provinsi, dan Pusat dalam penanganan banjir Kali Lamong.

Penganggaran Rp 1,1 triliun untuk Kali Lamong pada Tahun 2020 melalui APBN, tentu perlu dieksekusi dengan kebijakan yang tepat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.

Perlu diketahui pada Januari lalu, Pemda juga membentuk tim khusus terkait penanganan banjir Kali Lamong. "Kami fraksi PDI Perjuangan ingin meminta penjelasan rinci terkait rencana dan target dari tim khusus tersebut, sehingga selanjutnya kami bisa melakukan fungsi pengawasan agar tim khusus tersebut bisa bekerja secara tuntas dan sesuai target," pungkasnya. (adv/nul/rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru