Sering Mangkir di Sidang Kasus Bulusari, Direktur PT Teja Sekawan Dihadirkan Paksa

klikjatim.com
Direktur PT TS Hartono Tedjo hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor. (ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, akhirnya menghadirkan Direktur PT Teja Sekawan (TS), Hartono Tedjo (HT) sebagai saksi atas terdakwa Samut di Pengadilan Tipikor Jawa Timur (Jatim), Selasa (24/5/2022). Kehadiran HT dalam persidangan dengan dijemput paksa oleh pihak jaksa, karena acapkali mangkir pada beberapa kesempatan. 

"Karena saksi ini sering mangkir di panggilan. Terpaksa kita jemput paksa," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra.

Baca juga: Sabu 1,3 Kg hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Bangil, Pasuruan Masih Darurat Narkoba

Upaya penjemputan paksa terhadap saksi sesuai dengan petunjuk Mejelis Hakim. "Kita sudah tiga kali melayangkan surat panggilan. Namun oleh saksi tidak dihiraukan. Iya, kita panggil paksa," tegasnya.

Memang kondisi saksi saat ini sering sakit-sakitan. Tapi keterangannya sangat dibutuhkan dalam persidangan.

Dari keterangan saksi menyebutkan bahwa dirinya (HT) kenal sama Andreas Tahu Jaya selaku Direktur PT Prawira Tata Pratama (PTP) dan Wahono. Dan PT TS juga mengakui pernah menjalin kerja sama (MoU) dengan PT PTP. 

"Saya juga menjual sebagian tanah saya ke PT PTP," kata Hartono Tedjo di hadapan Majelis Hakim. 

Ditanya Jaksa berapa harganya? Saksi menjawab lupa. "Lupa Pak, karena jual beli itu sudah lama," lanjutnya.

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan

Tahap awal, sambung saksi, dirinya menerima Rp800 juta. "Uang itu hasil jual tanah yang dicicil oleh PT PTP dan yang menyerahkan Stevanus (Almarhum)," katanya. 

Adapun PT TS ada dua, yakni PT TS Abadi dan Kokoan. Saksi menerangkan bahwa PT TS Abadi berada di bidang konstruksi. Sedangkan PT Kokoan di bidang ekspor coklat. "Direkturnya anak-anak saya. Kalau PT TS bidang ekspor-impor," jelasnya. 

Saksi juga menjelaskan, perusahaan (PT TS) punya izin pertambangan pasir dan batu di kawasan Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. "Karena izinnya tidak bisa diperpanjang, iya saya biarkan saja. Jadi usahanya tidak berjalan," ucapnya. 

Baca juga: Gubernur Jatim Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Cairan Infus Untuk Rumah Sakit Tercukupi

Saksi HT pun menegaskan dirinya tidak kenal dengan Samut (terdakwa). "Saya tidak kenal Samut. Dan tidak pernah kerja sama dengan dia (Samut)," pungkasnya. 

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menghadirkan ESDM Jatim. Dari keterangan ESDM Jatim menyebutkan galian sirtu yang terletak di kawasan Bulusari, Kecamatan Gempol, Kaupaten Pasuruan, tidak terdaftar di Dinas ESDM alias ilegal.

Sidang dilanjutkan pada Selasa (31/5/2022) depan. Agendanya adalah saksi fakta. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru