Tahap I 2022, DPRD Gresik Tetapkan Empat Ranperda Inisiatif

klikjatim.com
Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim (kiri) dengan didampingi Ketua DPRD Abdul Qodir saat memimpin rapat paripurna Penetapan Ranperda Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2022. (Koinul Mistono/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – DPRD Kabupaten Gresik memutuskan untuk melakukan pembahasan terhadap empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tahap I tahun 2022. Penetapan ini diputuskan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim dengan didampingi Ketua DPRD Abdul Qodir pada Senin (23/5/2022).

Empat ranperda inisiatif tersebut merupakan usulan dari masing-masing komisi. Di antaranya adalah Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang merupakan usulan dari Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan.

Baca juga: Ratusan Pebasket Ramaikan Turnamen 3 on 3 Gressmall, Gresik Punya Lapangan Standar Internasional

Juru Bicara (Jubir) Komisi I DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin menjelaskan terkait pertimbangan usulan ranperda tersebut bahwa suatu wilayah atau kawasan selalu mengalami pertumbuhan. Juga perkembangan sesuai dengan dinamika masyarakat dan berbagai kegiatan yang sudah terencana maupun tidak direncanakan.

“Perkembangan dan pertumbuhan suatu wilayah atau kawasan ini ditandai dengan tingginya intensitas kegiatan, penggunaan tanah yang semakin intensif dan tingginya mobilisasi penduduk. Sehingga perkembangan dan pertumbuhan suatu wilayah atau kawasan menyebabkan kebutuhan lahan untuk pengembangan fisik semakin meningkat,” papar Ketua Komisi I tersebut.

Sedangkan kebutuhan lahan semakin terbatas dan menyebabkan daya beli perumahan tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat. Terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

“Akibat dari perkembangan pembangunan sektor perumahan tersebut sudah seharusnya diberikan regulasi formal berupa Peraturan Daerah (Perda), dengan harapan pengembangan perumahan bisa terkendali dan sesuai dengan peruntukkannya penyelenggaraan perumahan,” jelasnya.

Kedua adalah Ranperda Tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah, yang merupakan prakarsa Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan. “Penyusunan Perda Tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah adalah menindaklanjuti amanat Pasal 176 dan Pasal 185 huruf B Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” kata Jubir sekaligus Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asro’in Widyana.

Menurutnya, semua ini bertujuan untuk kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Gresik, dalam mewujudkan pembangunan ekonomi daerah. Dan pertumbuhan perekonomian daerah yang semakin kokoh dan sehat berdasarkan demokrasi ekonomi.

Baca juga: Otak Pemalsuan SK ASN Pemkab Gresik Ditangkap di Kalimantan Tengah

Ranperda inisiatif ketiga terkait Peraturan Daerah (Perda) Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik. Usulan ini merupakan inisiatif Komisi III Bidang Pembangunan.

Jubir Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi menerangkan bahwa lembaga penyiaran publik lokal radio sebagai media penyiaran mempunyai peranan sangat penting, strategis, dan efektif. Yakni dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat. Sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan kemasyarakatan khususnya di Kabupaten Gresik.

“Oleh karena itu dalam rangka memberikan dasar hukum dalam pembentukan, pengelolaan dan operasional lembaga penyiaran publik lokal radio Suara Gresik, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Gresik,” tandasnya.

Keempat adalah usulan Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat. Yakni Ranperda Tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.

Baca juga: Polisi Kejar Terduga Penipu Berkedok Rekrutmen ASN di Gresik hingga Kalimantan

“Perlu kami sampaikan bahwa pengelolaan zakat, infak dan sedekah dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat guna mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan sosial. Dan pengelolaan ini harus dioptimalkan agar pelaksanaannya lebih berhasil,” kata Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mochammad.

Tidak hanya itu. Setelah melakukan beberapa kali pembahasan melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan beberapa pihak didampingi oleh tim ahli, sehingga ranperda ini dinilai cukup layak untuk diusulkan menjadi perda.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim selaku pimpinan rapat pun akhirnya memutuskan dan menetapkan terhadap 4 ranperda inisiatif tersebut. Menurutnya, setiap komisi telah mempertimbangkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Ini adalah bentuk sinergi dengan pemerintah. Khususnya program kerja Bupati Gresik, yang berkaitan dengan infrastruktur, sarana-prasarana, serta pengentasan kemiskinan,” ungkapnya dalam rapat paripurna DPRD Gresik, dengan agenda Penetapan Ranperda Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2022. (adv)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru