KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Warga Ponorogo tidak boleh lagi sembarangan memberi nama pada anaknya. Hal ini menyusul setelah muncul aturan baru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 73 tahun 2022.
"Aturannya per 21 April 2022 lalu," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, Heru Purwanto, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Miris! Lansia Lumpuh dan Buta Puluhan Tahun di Sampang Tidak Pernah Terima Bansos
Aturan itu berkaitan dengan pencatatan nama seseorang terhadap dokumen administrasi. Yaitu harus memenuhi kaidah-kaidah tertentu.
Di antaranya nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf pada produk administrasi kependudukan 60 huruf. Jumlah kata minimal 2 kata.
"Di Ponorogo sebelum aturan terbit banyak sekali saudara-saudara kita pencatatan satu kata. Misalnya Suyono atau Misno saja. Tapi kalau jumlah berapa, belum saya hitung," tegasnya.
Selain itu, juga pernah ada warga yang memberi nama anak hanya satu huruf aja. Sedikitnya 2 orang yang sudah tercatat menggunakan satu huruf.
Baca juga: Setahun, Kejari Ponorogo Ungkap 4 Perkara Korupsi
"Kalau sekarang tidak boleh. Tetapi kalau yang sudah lampau tidak apa-apa," jelas Heru.
Perihal tanda baca, di sistem masih bisa. Misalnya petik atau garis strip. Yang tidak bisa adalah garis miring atau garing.
"Sementara sistem masih bisa. Pasca ini diperbaiki sistemnya belum, detailnya belum tahu," terangnya.
Baca juga: Longsor Kembali Terjadi di Ponorogo, Enam KK di Desa Banaran Sempat Terisolir
Dia menjelaskan setelah aturan ini muncul, secara prinsip belum menemukan yang menabrak ketentuan itu. Tetapi dia masih tetap melakukan sosialisasi.
"Kalau terlanjur ya kita kasihkan aturan itu. Karena memang tidak bisa," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad