Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Pria Saat Kedapatan Transaksi Pil Koplo

klikjatim.com
Barang bukti yang disita dari AR, pengedar pil koplo di Kecamatan Prambon, Nganjuk

KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Unit Operasional Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap serang pria inisial AR (28 tahun) asal Kecamatan Prambon, Nganjuk. AR ditangkap karena kepergok melakukan transaksi pil koplo di pinggir jalan di Desa Tegaron Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, Senin (23/5/2022) dini hari.

Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti pil koplo sebanyak 100 butir dan uang tunai sebesar 400 ribu hasil dari transaksi.

Baca juga: Gelar Pasar Murah ke-93 di Nganjuk, Pemprov Jatim Dorong Pengendalian Inflasi dan Semarakkan Nasionalisme

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, membenarkan penangkapan AR  tersebut. “Kami sudah lama mengantongi identitas AR ini dan saat ini kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada anggota jaringan AR ini,” katanya. 

Baca juga: Upaya Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Natuna Digagalkan Tim Gabungan

“Kami berharap kepada masyarakat untuk memanfaatkan program Wayahe Lapor Kapolres (081331342003) untuk melaporkan untuk melapor kepada polisi jika dilingkungannya terindikasi ada penyagunaan narkoba,”pungkasnya. (yud)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru