Era Kendaraan Listrik, PLN Berbagi Diskon Tarif Listrik 30 Persen

klikjatim.com
Mobil listrik yang saat ini lagi ngetren dan sudah banyak digunakan masyarakat. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – PLN turut berperan dalam rangka mendukung percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan. Yakni secara masif mengoptimalkan penyediaan infrastruktur penunjang baik melalui Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), SPBKLU (Stasiun Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Umum), Home Charging, serta platform digital Charge.IN. 

“Aplikasi ini merupakan penyediaan fasilitas bagi konsumen pemilik KBLBB untuk menikmati kemudahan dalam mengisi daya kendaraan listrik,” kata Manager Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Surabaya Selatan (SBS), Achmad Roni dalam siaran persnya.

Baca juga: Aset Vital Negara Digondol Maling, Kabel Trafo PLN di JLS Sampang Hilang 10 Meter

Lebih lajut menurutnya, PLN juga menyediakan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 30�lam pemakaian home charging pada pukul 22.00 – 05.00 WIB. “Jadi misal tarif normal sekitar Rp1.450,-/kWh, dengan adanya diskon menjadi Rp1.100,-/kWh,” sambungnya.

Dia juga menambahkan bahwa penggunaan kendaraan listrik sudah diterapkan di PLN UP3 SBS untuk pekerjaan operasional. Seperti pengawasan, pemeliharaan jaringan, serta kegiatan marketing ke pelanggan.

Nilai praktis yang diusung oleh kendaraan listrik karena tidak memerlukan proses antre mengisi bahan bakar, maupun service berkala untuk suku cadang. Sehingga dirasa memudahkan untuk memenuhi kebutuhan mobilisasi sehari-hari.

Terkait dengan tarif KBLBB sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESM Nomor 13 Tahun 2020, terdapat parameter atau insentif khusus bagi para pengguna EV yaitu:

Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025

-Penetapan Tarif Curah bagi Pemilik Instalasi Listrik Privat untuk Angkutan Umum, Badan Usaha SPKLU, dan Badan Usaha SPBKLU

-Penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN

-Pembebasan rekening minimum selama 2 (dua) tahun pertama sejak pendaftaran ID Pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan, dan pemilik instalasi listrik privat

Baca juga: Indeks Satu Data Indonesia (SDI) Jawa Timur 2025 Melonjak Signifikan, Capai Peringkat Satu Nasional

-Keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

-Keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL Penjualan dan pemilik instalasi listrik privat. (nul)

Editor : Catur Rini

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru