KLIKJATIM.Com | Magetan – Sepak terjang Qrismontara Rangga Putra Pratama (23), mencuri kotak amal terhenti. Ini setelah pria yang bekerja sebagai kuli bangunan dicokok polisi.
"Setelah 11 kali melakukannya aksi pencurian kotak amal, pelaku tertangkap," ujar Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Terindikasi Judi Online, Pemkab Magetan Hentikan 690 Penerima Bansos
Dia menyebutkan bahwa sebelum beraksi pelaku awalnya mengikuti salat dhuhur berjamaah. Setelahnya, pelaku melihat situasi dan kondisi di sekitar musala atau masjid yang menjadi targetnya.
"Jika memang aman langsung dieksekusi hari itu juga. Tapi jika tidak, pelaku kembali besoknya. Namun pada waktu yang dia anggap aman," tambahnya.
Aksi pertama hingga ke sepuluh masih aman-aman saja. Tetapi aksi ke sebelasnya baru apes. Yaitu melakukan pencurian di Musala Al Ashor. Saat itu takmir masjid mengupload tentang pencurian kotak amal.
Salah satunya adalah foto sepeda motor yang diduga sebagai kendaraan pelaku. Saat itu, salah satu takmir tidak sengaja mengambil foto.
Baca juga: Tundukkan TNI AU Electric, Lavani Kembali Pertahankan Juara Livoli
"Karena viral, kami selidiki. Dan ketemu pelakunya. Kami datangi ke rumahnya di Kecamatan Panekan. Ya pelaku mengaku," tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi oleh polisi, bahwa pelaku telah beraksi selama 11 kali. Alasannya faktor ekonomi, karena dia yang bekerja sebagai kuli bangunan itu kesulitan masalah keuangan.
Menurut pengakuan pelaku, 11 kali itu setiap kotak amal, hasil yang didapat kisaran Rp300 ribu hingga Rp1 juta. Pelaku melakukan sendiri.
Baca juga: Petrokimia Gresik Pupuk Indonesia Juara Umum Livoli 2025
"Biasanya pakai obeng atau tang. Kalau obeng tidak berhasil, kemudian dirusak pakak tang," tegasnya.
"Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad