KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Anggota Unit Reskrim Polsek Tarik, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap Ilham Rusdianto (28), pengedar narkoba di kawasan Kecamatan Tarik. Dari tangan warga Desa Tempel, Kecamatan Krian, Sidoarjo ini , polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu sabu seberat 75 gram, 20 pil ineks, dan 500 ribu pil dobel L.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada peredaran narkoba di Kecamatan Tarik. Awalnya hanya diinformasikan peredaran pil doble L atau pil koplo. Polisi lantas melakuka n penyelidikan, dan berhasil mengantongi identitas tersangka
Kasubsi PIDM Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono mengatakan, berbekal hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bila tersangka juga akan melakukan transaksi di kawasan Sidoarjo barat. Petugas pun langsung disebar.
Baca juga: Bea Cukai Juanda Buka Lowongan, Simak Syarat, Jadwal Seleksi, dan Cara Daftarnya
"Kami berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di kawasan Balongbendo. Tersangka kami tangkap di Jalan Raya Bakalan Balongbendo menuju Kecamatan Tarik dan kami lakukan penggeledahan,” kata Iptu Tri Novi.
Dari hasil penggeledahan didapat sejumlah barang bukti narkoba dari tangan tersangka. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan barang haram di rumahnya. “Kami gelandang untuk menunjukkan barang bukti yang lain,” katanya.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Mulai Bebaskan Lahan Untuk Percepat Pembangunan Fly Over Gedangan
Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan petugas baik dari tangan tersangka dan yang ada di rumahnya, diantaranya dua paket sabu-sabu dengan berat total 75 gram, 500 ribu butir pil doble L, 20 butir inex dan timbangan elektrik. (ris)
Editor : Satria Nugraha