Butuh Duit, Pria di Surabaya Curi Motor Milik Tetangga Kost

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Apes betul nasib seorang pria yang indekos di Jalan Kapas Madya 3H, Surabaya ini. Sebut saja CA (56). Dia diringkus polisi setelah terbukti mencuri motor milik PPE (25), tetangga kostnya.

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Sebenarnya CA tak ada niatan untuk mencuri. Hanya saja, saat itu dirinya tengah membutuhkan uang dan kebetulan temannya, yakni Z datang dan mengajaknya untuk mencuri sepeda motor.

“Karena pada saat itu tersangka membutuhkan uang, akhirnya menyetujuinya dan merencanakan perncurian tersebut,” ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar, Selasa (17/5/2022).

Saat itu, CA berpura-pura meminjam motor kepada PPE untuk membeli cat di sebuah toko bangunan. Namun, kunci motor PPE justru diduplikat. Bahkan, kunci gembok portal kampung juga diduplikat oleh tersangka.

“Setelah beberapa hari kemudian, tepatnya hari Selasa, 10 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, aksi pencurian itu dilaksanakan oleh kedua tersangka,” jelas Akhyar.

Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. CA bertugas mengamati kondisi sekitar. Sedangkan Z bertugas mengeksekusi motor. “Setelah berhasil, pintu portal kembali ditutu seperti sedia kala biar tidak kelihatan,” bebernya.

Baca juga: Semarakkan HUT Ke-81 RI, Pelindo Terminal Petikemas Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk 200 Balita dan Lansia

Menyadari motornya hilang, korban lantas melaporkannya kepada polisi. Dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui pelaku mengarah kepada CA. Tanpa berlama-lama, CA pun langsung diamankan.

“CA mengaku mencuri motor bersama Z. Pengakuan CA, motor dijual ke Madura oleh Z dan dia hanya menerima bagian Rp 200 ribu, dan mengaku hanya sekali ini mencuri,” terang Akhyar.

Akhyar menerangkan, tersangka Z sendiri saat ini masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp 152 ribu, 1 lembar STNK, dan foto copy BPKB. 

Baca juga: Anak Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Penghuni Panti

“Pasal yang disangkakan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru