Korupsi Rp 487 Juta, Bekas Direktur PDAM Tulungagung Dipenjara 3 Tahun

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Bekas Direktur PDAM Tulungagung, Haryono divonis hukuman penjara 3 tahun. Oleh majelis hakim, Haryono dinyatakan bersalah dengan mengkorupsi uang negara Rp 487 juta.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, vonis dibacakan majelis hakim, Selasa (10/05/2022) kemarin. Haryono terbukti korupsi pada Proyek Jaringan Pipa pada Program Masyarakat Berkebutuhan Rendah (MBR) kurun waktu tahun 2016 -2018,

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Eks Direktur PDAM Tulungagung Akhirnya Ditahan

"Terdakwa Haryono terbukti bersalah dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 487 juta tersebut," katanya, Kamis (12/5/2022).

Atas perbuatan yang dilakukannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis dengan pidana pokok yakni 3 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara akibat perbuatannya.

Baca juga: Mantan Direktur PDAM Tulungagung Ditetapka Sebagai Tersangka Korupsi

Agung mengungkapkan, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa Haryono melalui keluarganya juga sempat menitipkan uang untuk membayar kerugian keuangan negara sebanyak Rp 120 juta. Dengan vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut, maka kerugian keuangan negara yang harus dibayarnya tinggal sekitar Rp 350 juta.

"Jika tidak bisa mengembalikan kerugian keuangan negara maka subbsider kurungan 6 bulan penjara," terangnya.

Agung menegaskan, vonis yang diputuskan majelis hakim masih dibawah tuntutan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU). Dalam kasus ini JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 8 bulan kurungan penjara.

"Minggu depan kita proses bandingnya, yang jelas kita mengajukan banding atas vonis ini," pungkasnya.(mkr)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru