KLIKJATIM.Com | Gresik — PT New Era Rubberindo akhirnya dihukum Pengadilan Negeri Gresik untuk membayar Rp10,8 Miliar kepada 496 buruh pabrik tersebut melalui sidang hubungan industrial, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN
Advokat buruh PT New Era Rubberindo Sigit Kurniawan menyampaikan, putusan tersebut mewajibkan perusahaan membayar Rp21 juta 800 ribu kepada setiap pekerja
"Itu meliputi tunggakan upah Bulan Januari sampai Mei 2021 dan Thr tahun 2021," katanya usai sidang.
Saat ini pihaknya tinggal menunggu sikap perusahaan untuk membayar hutang hasil putusan ini. Majelis Hakim juga memperhatikan sektor ekonomi perusahaan saat pandemi Covid-19 dalam putusan ini.
"Kapan dibagikan 21 juta 800 ribu sekian. Kita tunggu koperatif dari perusahaan. Pimpinan perusahaan segera memberikan kepada buruh," tuturnya.
Para buruh yang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Gresik terlihat gembira mengetahui putusan tersebut, tak sedikit yang memanjatkan syukur haru sambil menitikkan air mata. (yud)
Baca juga: Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang
Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi
Editor : Abdul Aziz Qomar