Gugatan Buruh New Era Dikabulkan PN Gresik, Segini Nominalnya

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Buruh PT New Era sujud syukur di halaman gedung PN Gresik usai gugatanya dikabulkan majelis hakim

KLIKJATIM.Com | Gresik — PT New Era Rubberindo akhirnya dihukum Pengadilan Negeri Gresik untuk membayar Rp10,8 Miliar kepada 496 buruh pabrik tersebut melalui sidang hubungan industrial, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Semen Gresik Raih Top Brand Award 2026, Bukti Kepercayaan Konsumen Tetap Kuat

Advokat buruh PT New Era Rubberindo Sigit Kurniawan menyampaikan, putusan tersebut mewajibkan perusahaan membayar Rp21 juta 800 ribu kepada setiap pekerja

"Itu meliputi tunggakan upah Bulan Januari sampai Mei 2021 dan Thr tahun 2021," katanya usai sidang.

Saat ini pihaknya tinggal menunggu sikap perusahaan untuk membayar hutang hasil putusan ini. Majelis Hakim juga memperhatikan sektor ekonomi perusahaan saat pandemi Covid-19 dalam putusan ini. 

"Kapan dibagikan 21 juta 800 ribu sekian. Kita tunggu koperatif dari perusahaan. Pimpinan perusahaan segera memberikan kepada buruh," tuturnya.

Para buruh yang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Gresik terlihat gembira mengetahui putusan tersebut, tak sedikit yang memanjatkan syukur haru sambil menitikkan air mata. (yud)

Baca juga: BLT DBHCHT Gresik Sasar Buruh hingga Petani Tembakau, Masing-masing Terima Rp900 Ribu

Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Keringanan Pajak Daerah

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru