KLIKJATIM.COM | BOJONEGORO – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Nurul Azizah meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menaati Surat Edaran (SE) 800/1992/412.301/2022 tentang cuti lebaran. Bagi ASN yang melanggar bakal diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Saya minta kepada kepala OPD memberi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar," ujar Nurul Azizah Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai
Sesuai SE, cuti bersama lebaran 2022 ditetapkan pada 29 April 2022. Kemudian, pada 4 Mei sampai 6 Mei 2022. “Ketentuan cuti bersama sudah ditetapkan. Semua ASN harus mematuhi,” ungkapnya.
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Super Flu, Dinkes Bojonegoro Anjurkan Warga Lakukan Vaksinasi Influenza
Selain aturan cuti bersama, pihaknya juga meminta kepada seluruh ASN agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. ASN harus memenuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Dan yang terakhir, Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kelima penggunaan platform PeduliLindungi.
Baca juga: Gudang Solar Terbakar, Suplai BBM Proyek Irigasi Kali Pacal Jadi Sorotan
"Ini semua sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," pungkasnya. (*/c1/mkr)
Editor : M Nur Afifullah