KLIKJATIM.COM | TULUNGAGUNG - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap LY (22) warga Kabupaten Jombang yang sehari hari bekerja dan berdomisili di Tulungagung. Ia ditangkap lantaran mengedarkan pil doble L. Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan ratusan pil dari tangan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di desa Kedungwaru Tulungagung, pada Jumat (22/04/2022) siang.
Baca juga: Tarik Joran Pancing Kena Aliran Listrik, Pemancing Tulungagung Meregang Nyawa
“Benar, pelaku LYS ditangkap petugas saat berada dirumahnya Desa Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, pada Jum'at tanggal 22 April 2022 sekira pukul 09.00. WIB,” ujarnya.
Didik menjelaskan, penangkapan tersangka yang sehari hari bekerja sebagai karyawati di toko kelontong ini merupakan hasil pengembangan yang selama ini dilakukan oleh pihaknya.
Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya
Usai ditangkap di rumahnya, kemudian Polisi melakukan penggeledahan, hasilnya didapati 768 butir pil double L, 1 plastik klip bungkus pil double L, 1 lembar catatan penjualan pil double L, kart ATM dan baju warna merah dan handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Baca juga: Tak Datang di Rapat, Ternyata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meregang Nyawa di Kamar Kos
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*/c1/mkr)
Editor : Iman