Pemkot Malang Izinkan ASN Mudik, Tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas

klikjatim.com
Pemkot Malang tahun ini membutuhkan 1.605 pegawai ASN dan PPPK

KLIKJATIM.Com | Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran tahun 2022.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, usai mengikuti apel Gelar Operasi Ketupat Semeru 2022, di Balai Kota Malang.

Baca juga: Polres Malang Obrak Arena Judi Sabung Ayam Sumbermanjing

“Kalau ASN itu tetap boleh mudik. Sama seperti masyarakat biasanya,” ujar Bung Edi sapaan akrabnya, Jumat (22/4).

Namun, Bung Edi menegaskan, setiap ASN Pemkot Malang yang mudik dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah dalam hal ini adalah kendaraan dinas.

Baca juga: Jago #Cari_Aman Bersama Honda BeAT: Berkendara Nyaman untuk Mobilitas Harian di Kota Malang

“Sesuai perintah. Kalau dilarang untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik ya harus dilaksanakan,” tegasnya.

Terpisah, Plt Kepala Inspektorat Kota Malang, Baihaqi menambahkan, jika ada ASN yang bandel menggunakan kendaraan dinas akan ditindak sesuai prosedur yang tercantum dalam PP 94 tahun 2021.

Baca juga: Polres Malang Ungkap Pembalakan Liar di Sumbermanjing Wetan

“Didalam SE cuti bersama hari raya, ASN tidak boleh menggunakan fasilitas mobil dinas. Kalau melanggar akan ditindak sesuai PP 94 tahun 2021,” tutupnya. (ris)

Editor : iwan Irawan

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru