KLIKJATIM.Com | Pacitan – Seorang warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan bernama Hari Sutrisno terpaksa harus diciduk anggota Satreskrim Polres setempat. Pasalnya, pria 38 tahun itu terungkap mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah kenaikan harga sejak beberapa waktu kemarin.
Pelaku mengoplos BBM jenis pertalite menjadi pertamax dan premium Ron 88. Dari bisnis ilegal ini pelaku pun mendapatkan untung.
Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH
"Pelaku kami amankan atas dasar pengoplosan bbm, diubah pertalite ke pertamax dan premium. Dijual harga tinggi," ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, pengakuan pelaku dalam menjalankan aksinya ini sudah berjalan 4 bulan. Sebelum mencampur jenis BBM, pelaku telah membeli pertalite dengan jerigen ke beberapa SPBU di Pacitan.
"Kami menyita ada 25 jerigen. Dengan masing-masing jerigen berisi 35 liter pertalite," terang lulusan Akpol 2002 kepada wartawan.
Baca juga: Bencana Longsor Terjdi di 11 Titik Ruas Jalan Ponorogo-Pacitan
Kemudian pelaku mengoplos pertalite tersebut menjadi pertamax maupun premium Ron 88. Semuanya dikasih pewarna minyak yang telah dibeli secara online.
Dari keterangan pelaku, premium oplosan dijual kembali dengan harga lebih tinggi dengan harga dasar pertalite Rp7.650 per Iiter atau Rp267.750 per satu jerigen (35liter). Setelah menjadi premium dan pertamax, pelaku menjualnya kepada pengecer seharga Rp8 ribu sampai Rp8.500 atau Rp300 ribu sampai Rp310 ribu per jerigen (35 liter).
Bila dijual langsung ke konsumen, harga untuk premium Rp10 ribu. Dan pertamax oplosan Rp13 ribu.
Baca juga: BGN Sosialisasi Tata Kelola MBG dan SPPG di Pacitan
"Ya memang banyak warga yang lebih suka premium. Untuk alat pertanian dan lain," terangnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 54 jo 28 ayat (1) UU/22/2001 tentang minyak dan gas bumi. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Rp60 Miliar," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad