Kejari Kab. Pasuruan Akan Percepat Penanganan Kasus Pokir dan BK

klikjatim.com
Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Update terkini dua kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, masih belum ada perkembangan signifikan. Kedua kasus itu di antaranya adalah Bantuan Keuangan (BK) untuk desa dan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Pasuruan.

Saat dikonfirmasi, Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan percepatan terhadap dua kasus tersebut. Adapun progres penangganan kasusnya, Kajari mengaku belum mengetahui secara detail.

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

"Iya, nanti tak tanyakan ke kasi Intel (Kastel) progresnya sampai di mana," ujarnya.

Kajari menegaskan bahwa tindak lanjut untuk kepastian hukum dua kasus segera akan dilakukan percepatan. Saat ini pihaknya akan melakukan maping terlebih dahulu, terhadap yang dilakukan oleh penyidik.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

"Kami akan melakukan percepatan," sambungnya.

Untuk saat ini, pihaknya akan melihat bangun kasus dan memetakan apakah ada kendala atau tidak. Kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan SOP. Dan kasus yang enyangkut korupsi akan diprioritaskan.

Baca juga: Pemkab Pasuruan Lakukan Droping di 12 Desa Alami Kekeringan

Sebelumnya, di kasus dugaan gratifikasi Pokir DPRD Kabupaten Pasuruan telah meriksa 10 anggota dewan. Mulai dari unsur pimpinan dan anggota telah diperiksa.

Pada kasus BK, puluhan perangkat desa dan anggota dewan juga diperiksa. Meski demikian, tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru