KLIKJATIM.COM | GRESIK — Kalangan DPRD Gresik memberikan sembilan catatan rekomendasi kunci terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun Angga 2021.
Salah satu problem yang disoroti yakni besarnya potensi lost income atas tunggakan terhadap pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) yang tidak terbayar.
Baca juga: Ratusan Pebasket Ramaikan Turnamen 3 on 3 Gressmall, Gresik Punya Lapangan Standar Internasional
Hal itu karena sebagian besar akibat adanya proses peralihan hak atas tanah (jual beli tanah) yang dilakukan tanpa catatan notarial (di bawah tangan).
"Hal ini menyebabkan berkurangnya penerimaan pendapatan daerah (lost income)," kata Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana, saat membacakan sembilan rekomendasi kunci atas LKPJ Bupati dalam rapat paripurna DPRD Gresik, Senin (18/04/2022).
Karena itu, lanjut dia, Dewan mendesak pemerintah daerah melakukan inovasi baru pada proses penagihan PBB yang tertunggak.
Baca juga: Otak Pemalsuan SK ASN Pemkab Gresik Ditangkap di Kalimantan Tengah
"khususnya terhadap wajib pajak yang bukan orang Gresik," paparnya.
Tak hanya itu, Dewan juga mendesak diadakannya mekanisme yang bisa memastikan proses jual beli tanah
diketahui oleh kepala desa/kelurahan dan dicatatkan menggunakan akta notaris.
Baca juga: Polisi Kejar Terduga Penipu Berkedok Rekrutmen ASN di Gresik hingga Kalimantan
Hal ini sebagai syarat dalam proses peralihan hak atas tanah yang dicatatkan melalui BPN untuk mendapatkan sertifikat.
"Jadi Perlu adanya upaya membuat aplikasi sistem jual beli tanah secara online yang terintegrasi dengan OPD-OPD untuk pemutakhiran data pertanahan, sehingga diketahui identitas pemilik tanah sekaligus wajib pajaknya," tandas Politisi Partai Golkar itu. (*/c1/nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar