KLIKJATIM.Com | Surabaya - Lebaran tahun ini, Fauzi (31) warga asal Jatipurwo II, Surabaya mendapat hadiah spesial dari pihak kepolisian, yakni baju tahanan.
Fauzi tertangkap basah telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan rumahnya. Ia ditangkap saat berada di pinggir jalan di Jalan Jatipurwo.
Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas
Saat itu, ia selesai melakukan transaksi sabu dengan pembelinya. Tak berselang lama, ia juga kedatangan tamu spesial, yakni anggota polisi yang hendak meringkusnya.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Kusmianto mengungkapkan, penangkapan itu sendiri terjadi pada Sabtu (9/4/2022) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku diamankan setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu kepada pembeli," ungkap Iptu Kusmianto kepada klikjatim.com, Jumat (14/5/2022).
Sementara itu, saat digeledah polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 4 poket sabu siap edar. Rinciannya, 1 poket seberat 0,24 gram, 2 poket seberat 0,27 gram, dan 1 poket seberat 0,29 gram.
Baca juga: Anak Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Penghuni Panti
"Barang tersebut disimpan dalam tas kecil jeans warna biru miliknya," terangnya.(mkr)
Editor : Redaksi