Jaksa Temukan Rekening Paguyuban, Korupsi TKD Bulusari Mengalir ke Kasun

klikjatim.com
Jaksa menghadirkan 11 saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.COM | PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Bulusari dengan terdakwa Samut. Terbaru, mereka menemukan ada rekening paguyupan. Dari rekening tersebut, diketahui uang hasil korupsi mengalir ke Kasun (Kepala Dusun) setiap dua sampai tiga bulan sekali dan sejumlah pihak lain.

"Untuk pembuktiannya tentunya dipersidangan," kata Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Gubernur Jatim Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Cairan Infus Untuk Rumah Sakit Tercukupi

Pihaknya juga akan mengejar aliran rekening paguyupan tersebut. Namun saat ini, lanjut Kasi Pidsus, kita fokuskan ke saksi berikutnya.

Baca juga: Tujuh Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pasuruan

"Selasa depan agendanya masih sama (keterangan saksi). Kita hadirkan dari instansi terkait lebih fokus ke perizinan tambangnya," ungkapnya.

Selain adanya rekening paguyupan juga ada tariakan truk setiap mengangkut sirtu. Taria=kan itu dibuat kompensasi warga yang rumahnya terdampak debu dan bising.

Baca juga: Remaja 13 Tahun Jadi Korban Asusila, Dua Pelaku Diamankan Polres Pasuruan

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Samut menghadirkan 11 saksi. Di antaranya, Sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan, M Ridwan (mantan Camat Gempol), perangkat desa mulai dari Kepala Dusun (Kasun) dan Kepala Desa (Kades) Bulusari. Terdakwa diduga mengeruk diatas TKD seluas 4,4 hektar sejak Tahun 2017 untuk kepentingan sendiri kerugian negara Rp 3,3 miliar. (*/c1/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru