Meski Ramadan, Sejumlah Warkop di Manyar Nekat Jualan Miras

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Aparat Satpol PP Gresik mengamankan miras disalah satu warung kopi di Kecamatan Manyar. (Abdul Aziz Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.COM | GRESIK – Meski saat ini bulan Ramadan sejumlah warung di Kecamatan Manyar nekat berjualan minuman keras (miras) jenis bir pada siang hari. Temuan ini setelah Satpol PP Gresik menggelar razia, Selasa (13/04/2022).

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Gresik Nurhadi mengatakan, operasi dilakukan di beberapa desa wilayah kecamatan Manyar.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN

"Jadi di wilayah Desa Peganden sampai PPS dan Yosowilangun, sekitar KIG," kata dia.

Disalah satu warung ditemukan minuman keras jenis bir bintang dan guiness sebanyak lima botol. Minuman tersebut dibawa ke mako Satpol PP untuk dijadikan barang bukti pelanggaran Perda 19/ 2004 tentang larangan peredaran minuman keras.

Baca juga: Diskusi LMN Rumuskan Solusi Jaga Lingkungan Gresik Utara di Tengah Maraknya Tambang dan Tambak Udang

"Pemilik minuman beralkohol diberikan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," tandas Nurhadi.

Selain razia miras, Satpol-PP juga menghimbau kepada pemilik warung agar tidam terlalu vulgar melayani pelanggan yang tidak berpuasa.

Baca juga: Delapan Paskibraka Asal Bawean Belum Bisa Pulang, DPRD Gresik Pastikan Kebutuhan Mereka Terpenuhi

"Setidaknya pakai tirai agar tidak terlihat orang yang puasa," imbuh Nurhadi. (*/c1/nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru