Bawa Narkoba, Polisi Ciduk Emak-emak di Depan Bess Mansion Jemursari Surabaya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Narkoba memang tak mengenal siapa dan usianya berapa. Terbukti, dua orang emak-emak di Surabaya tahun ini terpaksa lebaran di penjara usai ditangkap polisi gara-gara memiliki narkoba.

Dua emak-emak itu adalah Mudholifah (44), warga Putat Jaya, Surabaya dan Desy Rahma Pujiastuti (36), warga Banyu Urip Kidul, Surabaya.

Baca juga: Pengedar Sabu-sabu Wilayah Situbondo Diamankan Polisi

Kedua pelaku sendiri, ditangkap pada Sabtu (19/3/2022), sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, polisi terlebih dahulu mencurigai Mudholifah. Ia diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Dari situlah, kemudian polisi membuntuti Mudholifah dan berhasil diamankan di depan Apartemen Bess Mansion, Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya.

"Dari tersangka Mudholifah didapati 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik," ungkap Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Hadirkan Pengalaman Berkendara Canggih dan Program Spesial Akhir Tahun

Saat diintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Desy Rahma Pujiastuti alias Tuti. Ia membeli sabu dari Tuti dengan harga Rp 300 ribu.

Setelah dikembangkan, tak lama berselang, Tuti akhirnya berhasil dijemput polisi di rumahnya di kawasan Banyu Urip Kidul. Di sana, ditemukan 2 pack plastik klip, 1 sekrop dari sedotan plastik, dan uang sebanyak Rp 300 ribu.

Baca juga: Perkuat Transformasi Digital, Akurasi Deteksi Kerusakan Kontainer di TPS Meningkat Pesat Berkat Teknologi AI

"Uang tunai sebesar Rp 300 ribu itu hasil penjualan sabu-sabu kepada tersangka Mudholifah. Kemudian kedua tersangka dibawa ke Polsek Rungkut guna proses lebih lanjut," beber Iptu Djoko.

"Untuk pasal yang dilanggar, Pasal 114 (1), 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.(mkr) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru